JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar meminta pihak kepolisian meminta pihak kepolisian untuk segara menangkap pelaku pemukulan terhadap saksi-saksi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tenggara Barat, Engel Balak yang terjadi usai sidang di gedung MK, untuk diproses secara hukum.
"Kami minta pelakunya ditangkap dan jebloskan ke penjara," tegas Akil Mochtar saat ditemui wartawan usai sidang lanjutan sengketa Pemilukada kabupaten Maluku Tenggara Barat di gedung Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/12).
Menurut Akil, pihaknya selalu mengimbau di dalam setiap persidangan kepada para pihak yang berperkara di MK untuk tidak membawa simpatisan dan saksi secara berlebihan. Karena dikhawatirkan akan terjadi konflik yang berujung pada kerusuhan. "Tapi kayaknya kalau ngak bawa simpatisan, mereka merasa ngak gagah," ujar Akil.
Ditegaskan Akil, dalam memutus perkara sengketa Pemilukada, MK tidak melihat seberapa banyak simpatisan dan saksi yang diturunkan oleh pihak yang berperkara. "Yang kita lihat apakah ada proses pemilukada yang tidak sesuai dengan UU dan UUD 1945, kan itu saja. Kalau ada pelanggaran yang terbukti kita tindak dengan hukum," tandasnya.
Seorang saksi KPU (termohon) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, bernama Engel Balak yakni anggota KPPS mengami insiden pemukulan yang diduga dilakukan oleh beberapa simpatisan dari pihak pemohon.
Pelaku pemukulan diketahui melarikan diri usai melakukan aksinya tersebut, namun saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polisi Sektor Gambir. "Kejadiannya (pemukulan) usai sidang di depan pintu lobby utama Gedung MK sekitar pukul 11.00 WIB," kata Koordinator Keamaan Gedung MK, Kompol Titus N Djafar.
Diketahui, sengketa Pemilukada ini digugat empat pasangan calon, Dharma Oratmangun-Josepus Kulalean, Lukas Uwuratuw-Junus Fredrik Batlayery, Paulus Kortelu-Timotheus Futuwamben, dan bakal calon Isai Wuritimur-Lukas Angwarmase.
Para penggugat keberatan dengan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang menetapkan pasangan Bitsael Selfester Temar-Petrus P. Werembinan Taborat sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak 20.174.