Para pelajar SMA Laboratorium Percontohan UPI Bandung mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/12) siang. Kedatangan mereka diterima langsung Kepala Bagian Persidangan MK Muhidin. Pada kesempatan itu, Muhidin membahas berbagai permasalahan seputar Konstitusi Indonesia dan negara-negara lain.
“Ternyata tidak semua konstitusi tertulis. Dalam praktik penyelenggaraan negara, ada ketentuan-ketentuan dasar lain yang melandasi bagaimana berdemokrasi dan bertindak dalam kehidupan bernegara. Contohnya, bangsa kita tidak bisa begitu saja menghilangkan peran serta masyarakat adat. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka mentaati dengan sungguh-sungguh hukum adat. Karena justru hukum adat dilindungi oleh konstitusi,” papar Muhidin.
Muhidin melanjutkan, ada tiga hal yang harus diperhatikan dari konstitusi. Hal pertama, konstitusi terkait dengan kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama dalam bernegara. Tujuan bernegara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Hal kedua, konstitusi terkait dengan kesepakatan tentang the rule of law. Ciri-ciri negara hukum, antara lain adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, persamaan dalam kehidupan hukum, termasuk tatanan kelembagaan negara yang berlandaskan hukum,” ujar Muhidin.
Hal ketiga, lanjut Muhidin, konstitusi terkait dengan kesepakatan tentang bentuk kelembagaan negara. Sistem kelembagaan negara Indonesia saat ini menganut sistem kelembagaan negara yang setara, semua lembaga negara sama kedudukannnya, baik lembaga yang melaksanakan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif maupun kekuasaan yudikatif.
“Presiden dan Wakil Presiden melaksanakan kekuasaan eksekutif, DPR melaksanakan kekuasaan legislatif, sedangkan MK dan MA yang melaksanakan kekuasaan yudikatif,” imbuh Muhidin yang didampingi moderator Ahmad selaku Wakil Kepala SMA Laboratorium Percontohan UPI Bandung.
Lebih lanjut Muhidin menerangkan, perubahan atau amandemen UUD 1945 tidak bisa terlepas dari tuntutan Reformasi 1998 yang menghendaki antara lain perubahan UUD 1945. Salah satu perubahan UUD 1945 yaitu mengenai kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU.
“Sebelum perubahan UUD 1945 disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,” tandas Muhidin.
Dikatakan Muhidin lagi, ‘kedaulatan berada di tangan rakyat’ memiliki makna sebagai demokrasi. Sedangkan ‘dilaksanakan menurut UU’ diartikan sebagai konstitusi. Dengan demikian, demokrasi Indonesia harus demokrasi konstitusional. “Demokrasi yang berlandaskan hukum tertinggi,” tandas Muhidin. (Nano Tresna A./mh)