Bogor - Masa tugas Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan berakhir pada akhir Desember 2011. Namun sejumlah instansi penegak hukum masih menganggap peran Satgas cukup penting dan perlu diperpanjang.
Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung keberadaan Satgas. Ketiga lembaga tersebut mengakui efek positif organisasi yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto itu bagi proses penegakan hukum.
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, yang dikerjakan Satgas merupakan kekuatan baru untuk mengingatkan adanya mafia hukum. Tidak hanya di sektor peradilan, tetapi juga di institusi pemerintahan.
"Karena itu perlu ada program pencegahan," kata Busyro dalam seminar di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/12/2011).
Dalam seminar tersebut, Busyro juga membeberkan berbagai praktik mafia hukum mulai dari tahapan penyelidikan hingga pemasyarakatan. Solusi pun ditawarkan, salah satunya perbaikan masalah legislasi.
"Perlu juga Undang-undang non cash payment untuk bisa mengetahui pergerakan korupsi," ujar dia.
Tidak hanya KPK, dukungan terhadap Satgas juga datang dari Ketua MK Mahfud MD. Bagi Mahfud, Satgas adalah institusi adhoc yang masih diperlukan.
"Saya masih sangat setuju Satgas tetap dipertahankan. Karena selain kinerja yang terberitakan, banyak juga hal lain yang tidak terberitakan tapi tetap banyak bermanfaat," jelasnya.
Meski begitu, Mahfud juga tetap mengkritik Satgas terutama dalam menanggapi laporan kasus. Dia menilai, Satgas harus memberikan perkembangan laporan yang disampaikan masyarakat.
"Saya pernah membuat memo ke Satgas tapi saya nggak pernah dengar kabarnya," cerita pria asal Madura ini.
Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Hatta Ali, menambahkan keberadaan Satgas diperlukan untuk membasmi mafia hukum. Masih banyak tugas-tugas yang belum diselesaikan secara bersama-sama.
"Kami sangat mendukung, mudah-mudahan Satgas masih sangat dibutuhkan," terangnya.
Jampidsus Kejagung Andri Nirwanto yang mewakili Jaksa Agung Basrief Arief juga setuju Satgas dipertahankan. Peran lembaga adhoc itu perlu untuk proses penegakan hukum.