Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menarik kembali permohonan pengujian Pasal 403 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terhadap UUD 1945. Ketetapan dengan Nomor 72/PUU-IX/2011 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD pada Selasa (13/12) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan permohonan, akan tetapi mengajukan permohonan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 72/PUU-IX/2011 dengan surat bertanggal 11 November 2011, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 November 2011. Terhadap pencabutan permohonan atau penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 1 Desember 2011 telah menetapkan, bahwa pencabutan/penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 72/PUU-IX/2011, beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, pencabutan/penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan,” jelas Mahfud membacakan Ketetapan Permohonan yang diajukan oleh Sin Sikku, Calon Anggota DPRD Pelangi Utara, Tanah Toraja.
Dalam pokok permohonannya, Sikku mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 403 UU MD3. Menurut Pemohon, Pasal 403 UU MD3 diperuntukkan hanya bagi pengisian keanggotaan DPRD, bagi pembentukan kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum Tahun 2009, dan setelah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dibentuk, diundangkan, dan diberlakukan.
“Pemohon sebagai Calon Anggota DPRD dari Partai Damai Sejahtera Tanah Toraja, Kabupaten Tanah Toraja, pada Pemilihan Umum Tahun 2009 telah dirugikan dengan norma yang terdapat dalam Pasal 403 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, oleh karena menghilangkan kesempatan bagi Pemohon untuk menjadi Anggota DPRD di Kabupaten Pelangi Utara yang telah dibentuk, dan diresmikan pada tahun 2008 sebelum Pemilihan Umum Tahun 2009, dan sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dibentuk, diundangkan, dan diberlakukan,” tandas Sikku dalam sidang pemeriksaan permohonan pada Kamis (20/10) lalu. (Lulu Anjarsari/mh)