Fakta-fakta hukum, alat bukti, ataupun argumen-argumen yang pernah digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Provinsi Papua Barat dengan nomor perkara 84/PHPU.D-IX/2011, tidak dapat digunakan lagi dalam persidangan PHPU kepala daerah Prov. Papua Barat kali ini. Karena, dua perkara tersebut merupakan perkara baru yang berdiri sendiri. Demikian dinyatakan oleh Yusril Ihza Mahendra, ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait dalam sidang perkara nomor 119/PHPU.D-IX/2011, Senin (12/12) di ruang sidang pleno MK.
“Fakta hukum, alat bukti, dan argumen yang dikemukakan pada perkara 119 ini, haruslah dimulai sejak kampanye dan PSU (pemungutan suara ulang) setelah putusan MK No. 84,” ungkap Yusril. Sebelumnya, dalam Putusan No. 84/PHPU.D-IX/2011, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Prov. Papua Barat (Termohon dalam perkara ini) untuk melakukan tahapan kampanye dan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh empat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Empat pasangan calon tersebut adalah para pihak dalam perkara ini. Mereka adalah pasangan Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, pasangan Dominggus Mandacan - Origenes Nauw, dan pasangan George Celcius Auparay-Hasan Ombaier. Ketiganya sebagai Pemohon dalam perkara ini. Sedangkan satu pasangan lainnya, yakni Abraham Octavianus Atururi-Rahimin Katjong, bertindak sebagai Pihak Terkait.
Selain itu, menurut Yusril, asumsi bahwa incumbent dapat menggunakan aparat birokrasi yang ada dibawahnya untuk memenangkan pencalonannya adalah suatu hal yang mungkin saja terjadi. “Selama dilakukan secara terstruktur karena jabatan,” tegasnya. Karena, jika dukungan atau memenangkan salah satu calon karena inisiatif masing-masing pribadi secara personal, maka hal itu bukanlah kecurangan secara terstruktur dalam persoalan pemilukada. “Apalagi kalau bukan atas perintah atasan.”
Bahkan, sambungnya, kecurangan melibatkan birokrasi secara struktural bisa saja melibatkan pihak swasta. Jadi, kolusi bisa saja terjadi. Dengan catatan, kata dia, harus dibuktikan bahwa hal itu benar-benar terjadi.
Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, juga telah didengarkan keterangan dari para saksi dari Pihak Terkait, yang diantaranya pejabat pemerintahan dari Prov. Papua Barat, untuk menerangkan soal penggelontoran dana senilai kurang lebih 10 Miliar kepada para kepala distrik se-Papua Barat. Di mana sebelumnya, Pemohon menuding, dana tersebut adalah dana untuk pemenangan pasangan calon Abraham - Katjong. Namun, hal ini juga telah dibantah oleh para saksi yang telah dihadirkan oleh Pihak Terkait. Salah satunya adalah oleh Sekretaris Daerah Papua Barat, Marthin Luther Rumadas.
“Saya tidak pernah secara struktur ataupun lisan sebagai tim pemenangan pasangan Abraham – Katjong,” ujar Marthin. Ia juga membantah bahwa dana itu tidak berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Sudah ada dalam APBD,” tegasnya. (Dodi/mh)