Pertemuan Koordinasi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Dekan Fakultas Hukum, Pusat Kajian Konstitusi (PPK), dan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK),” yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari di Swiss-belhotel, Jakarta, Selasa-Kamis (6-8/12), ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Pukul Pukul 11.30 WIB, Kamis (8/12). Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan sejumlah tokoh-tokoh nasional, serta diikuti oleh 250 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Sodiki mengatakan bahwa pertemuan koordinasi yang berjalan selama 3 (tiga) hari ini, sudah terlaksana dengan baik. Dan kegiatan ini, menurutnya, juga telah menghasilkan sejumlah kesepakatan, yang nantinya kesepakatan tersebut akan dilakukan bersama antara MK dengan Dekan Fakultas Hukum, PKK dan APHAMK.
Dengan kerjasama ini, kata Sodiki, merupakan kegiatan yang sangat menggembirakan, dan akan sangat menguntungkan antara MK sebagai lembaga peradilan yang menerapkan hukum itu sendiri dengan lembaga di tingkat akademisi. ”Oleh karena itu, kita bisa menimba apa yang telah diputus dengan apa yang belum. Tetapi, MK juga memdapatkan masukan dari apa yang dipikirkan dan dikehendaki dari bangku kuliah,” papar Sodiki.
Dengan demikian, lanjut Sodiki, apa yang menjadi ide-ide dan pemikiran-pemikiran para Dosen yang ada di Fakultas, bisa tersalurkan di dalam suatu analisasi. ”Paling tidak dalam suatu pertimbangan-pertimbangan dalam putusan-putusan MK. Dan ini sangat sinergi, karena sejak lama kita harapkan,” ucap Sodiki.
Selain itu, Sodiki juga mengatakan bahwa Kalau kerja sama ini bisa dibina dengan baik, maka akan tercipta peradilan yang ideal atau suatu peradilan yang bagus. ”Hal tersebut, bagaimana bisa diciptakan pada masa yang akan datang. Sehingga kita bisa mendapatkan manfaat dengan apa yang ada,” harap Rektor Universitas Islam Malang (1998-2002, dan 2002-2006), itu.
Dalam Akhir sambutannya, Sodiki mengucapkan syukur alhamdulillah kepada seluruh pihak yang hadir. ”Semoga kegiatan ini bisa dilanjutkan untuk direalisasikan. Dan, atas nama MK saya mengucapkan ribuan terimakasih atas kerjasama yang terjalin baik selama ini,” ucap Sodiki.
Hasil Kesepakatan
Penyampaian Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar melengkapi acara tersebut, bahwa tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk refleksi, dan sekaligus proyeksi terhadap berbagai program kerja sama yang dilakukan oleh MK dengan Dekan Fakultas Hukum, PKK dan APHAMK.
Selama tiga hari, kata Janedjri, pertemuan Koordinasi ini telah menghasilkan sejumlah kesepakatan, dan kesepahaman kerja sama. Di mana Beberapa program yang telah terjalin pada tahun sebelumnya antara lain, penerbitan Jurnal Konstitusi, kerja sama Obrolan Konstitusi, baik di radio maupun dari fasilitas video conference (vicon), ”serta kerjasama training of trainer (ToT) untuk Calon Pengajar dan Pengajar Hukum Acara MK,” papar Janedjri.
Sedangkan paparan berikutnya, menurut Janedjri, kerja sama dalam bidang Pendidikan Pancasila, dan Konstitusi, serta Penelitian Hukum dan Konstitusi yang akan dilaksanakan pada tahun 2012. Namun, khusus untuk penerbitan Jurnal Konsitusi, menurutnya, dalam kegiatan ini, ada beberapa program yang telah disepakati secara garis besar, di antaranya adalah adanya komitmen bersama untuk meningkatkan Jurnal Kontitusi. ”Selain itu juga, kegiatan penelitian disepakati untuk tidak berbasis disertasi lagi, melainkan berbasis kepada penelitian yang berbasis pada riset atau joint riset,” jelas Sodiki.
Hal lain yang telah disepakti, lanjut Janedjri, keberadaannya di bawah payung Rektor Perguruan Tinggi. Dalam hal ini, kesepakatn tersebut akan dituangkan ke dalam Nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding). Kemudian, dalam tataran implimentasinya, nanti akan di wadahkan dalam Moc (memorandum corporition) yang nanti akan ditandatangani oleh Bapak dan Ibu Dekan.
”Sehingga dengan demikian diharapkan kegiatan kerja sama tahun 2012, bisa dikoordinir oleh Bapak dan Ibu Dekan Fakultas Hukum masing-masing. Meskipun dalam pelaksanaanya masih dilaksanakan oleh pengelola vicon, serta oleh Pengurus Pusat dan Kajian Konstitusi,” papar Janedjri. (Shohibul Umam/mh)