PEKANBARU (RP) - Tanda tanya apa jawaban dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kesimpulan yang dibuat KPU Kota Pekanbaru tanggal 5 Desember 2011 perihal permohonan penetapan MK atas status H Firdaus ST MT yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai calon karena melakukan pelanggaran administrasi, sudah dijawab Mahkamah Konstitusi secara tertulis pada KPU Kota Pekanbaru.
Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PAN.MK/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011 sebagai jawaban dari surat KPU Kota Pekanbaru tersebut. Mahkamah Konstitusi tetap memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilanjutkan tetap dengan dua pasangan calon, yaitu H Firdaus ST MT dengan Ayat Cahyadi SSi dan Hj septina Primawati SE MM dengan H Erizal Muluk.
‘’Ini dituangkan dalam butir ketiga jawaban tertulis Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU Kota Pekanbaru,’’ ungkap Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal AR SSos MSi dalam konfrensi pers yang dilangsungkan pukul 14.00 WIB, Kamis (8/12) di ruang Ketua KPU Kota Pekanbaru.
Sementara untuk butir keempat dalam jawaban Mahkamah Konstitusi (MK) secara tertulis disebutkan, jika ditemukan masalah administrasi atau sangkaan pelanggaran pidana selama proses pemungutan suara ulang berlangsung, maka hal tersebut nantinya dapat dilaporkan dalam satu paket dengan hasil Pemungutan Suara Ulang sehingga dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam membuat putusan akhir.
Jawaban tertulis Mahkamah Konstitusi ini disampaikan secara tertulis oleh KPU Kota Pekanbaru sebagai siaran pers resmi KPU Kota Pekanbaru pada kalangan media massa yang ditandatangani Ketua KPU Tengku Rafizal AR SSos MSi. Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal AR SSos MSi yang didampingi Ketua Pokja Logistik Abdul Wahid SAg membacakannya secara langsung di hadapan kalangan media massa cetak dan elektronik yang hadir yang selanjutnya membagikannya.
Tengku Rafizal juga memperlihatkan surat jawaban dari Mahkamah Konstitusi untuk KPU Kota Pekanbaru yang ditandatangani Kasianur Sidauruk Panitera Mahkamah Konstitusi dengan cap dan tanda tangan basah. Namun KPU enggan membagikan surat yang berisi jawaban dari Mahkamah Konstitusi tersebut pada kalangan media massa. ‘’Dari surat Mahkamah Konstitusi ini yang kita terima, substansinya hanya dua poin itu. Yakni butir ketiga dan keempat tersebut,’’ ujarnya.
Tengku Rafizal di awal konfrensi pers mengatakan, kalau konferensi pers kali ini KPU Kota Pekanbaru memberlakukan sama dengan konferensi pers yang berlangsung tanggal 5 Desember 2011 lalu. Yakni tidak ada sesi dialog atau tanya jawab tentang materi yang disampaikan. Karena itu, KPU Kota Pekanbaru membuat siaran pers resminya untuk kalangan media massa.
Keputusan ini pun sudah dimusyawarahkan dengan anggota dan komisioner KPU Kota Pekanbaru lainnya. Surat jawaban Mahkamah Konstitusi tersebut diserahkan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Mahfud MD pada KPU RI yang diwakili Saud Siraid Korwil Wilayah Sumatera dengan disaksikan dua hakim dan dirinya langsung, yang selanjutnya diserahkan pada KPU Kota Pekanbaru.