JAKARTA--MICOM: Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu (Amankan Pemilu) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/12).
Kuasa hukum dan sekaligus Peneliti Perludem, Veri Junaedi, mengatakan UU yang disahkan DPR dalam Rapat Paripurna 20 September lalu itu memungkinkan mantan anggota partai politik (parpol) masuk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kondisi itu terlihat dalam Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (5), dan ayat (11) UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Veri, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Dimana sejak awal telah membatasi keanggotaan penyelenggara pemilu.
"Bahwa penyelenggara pemilu harus bersifat mandiri, lepas dari kepentingan partai dan peserta pemilu," tandasnya.
Memasukkan orang parpol dalam penyelenggara pemilu bukan keputusan bijak. Apa pun posisinya, keputusan penyelenggara pemilu yang berasal dari orang parpol dipastikan mudah dipolitisasi. Yang paling aman adalah anggota penyelenggara pemilu dan pengawasnya tidak memiliki afiliasi sejak awal dengan parpol.
"Benar atau salah, independen atau tidak, keputusan penyelenggara tidak akan mudah diterima peserta pemilu. Dengan memutuskan masuknya orang parpol, sejak awal DPR dan Pemerintah telah mendesain kekacauan dalam pemilu," papar Veri.
Kondisi serupa juga berlaku dalam keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan keanggotaan DKPP secara tegas memerintahkan memasukkan perwakilan partai.
DKPP berasal dari satu anggota KPU, satu anggota Bawaslu, satu perwakilan pemerintah, empat unsur masyarakat, dan masing-masing anggota parpol yang duduk di DPR. Unsur masyarakat masing-masing diajukan Pemerintah dan DPR.
"Artinya, hampir seluruh elemen penyelenggara pemilu tidak satupun yang lepas dari dominasi parpol," kritik Veri.
"Independensi dan netralitas penyelenggara pemilu terancam akan campur tangan orang-orang partai dari peserta pemilu," imbuhnya.
Adapun uji materi dilakukan oleh 136 Pemohon yang terdiri dari 24 lembaga berbadan hukum, yang memiliki kepedulian terhadap isu kepemiluan dan demokrasi dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis.