Pelajar International Islamic Education Council Kunjungi MK
Selasa, 06 Desember 2011
| 17:08 WIB
Para pelajar International Islamic Education Council (IIEC) Jakarta - setingkat SMP dan SMU - mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/12) siang. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan MK Muhidin, yang kemudian melanjutkan dengan menyampaikan materi maupun hal-hal terkait Mahkamah Konstitusi, misalnya mengenai UUD 1945, Pancasila, dan sebagainya.
Dalam kesempatan itu, Muhidin menjelaskan perjalanan panjang UUD 1945 sejak dibentuk, terjadi dinamika pada 1949 dan 1950, mengalami amandemen pada 1999-2002, hingga lahirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada 13 Agustus 2003.
Seiring bergulirnya waktu, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berganti menjadi Negara Serikat pada 1949. Undang-undangnya pun menjadi Konstitusi RIS. Selanjutnya, pada tahun 1950 bentuk negara Indonesia kembali ke negara kesatuan, dengan UUDS 1950.
Setelah berjalan beberapa waktu semenjak diberlakukannya UUDS 1950, maka pada 1955 negara Indonesia membentuk konstituante. Hingga akhirnya dikeluarkanlah Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 dan menyatakan negara Indonesia kembali kepada UUD 1945. Masa 1959-1965 merupakan masa orde lama. Kemudian mulai 1965-1997 merupakan masa era orde baru.
“Sampai akhirnya terjadi Reformasi 1998, lalu pada 1999-2002 dilakukan amandemen UUD,” jelas Muhidin.
Selain menjelaskan perjalanan UUD 1945 dari awal sampai sekarang, Muhidin juga menuturkan seputar wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Wewenang MK adalah menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Selain itu ada ciri khas MK, yaitu kewajiban MK memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD,” ucap Muhidin. Kewajiban MK tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C Ayat (2) UUD 1945, sama dengan Pasal 10 ayat (2) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. (Nano Tresna A./mh)