Jakarta, Seruu.com - Dua gugatan Pemilihan Gubernur Gorontalo akan digelar hari ini Selasa, (6/12) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perselisihan hasil pemilukada ini merupakan sidang perdana.
Menurut Widi Atmiko, panitera MK, gugatan dilayangkan dua pasangan pemohon. Yaitu Mohammad Ramdhan Pomanto dan Sofyan Puhi serta pasangan Gusnar Ismail-Tonny Uloli. Sedangkan termohonnya KPU provinsi. "Karena ini sidang perdana, acara sidangnya adalah pemeriksaan perkara," ucap Widi di Jakarta, Senin (5/12).
Selain gugatan pilgub Gorontalo, MK juga akan menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilu kada dan wakil kada Kabupaten Boalemo Tahun 2011. Jadwal yang ditetapkan Kamis (8/12).
Pemohonnya adalah Laode Haimuddin dan Nizam Dai [pasangan nomor urut 2] dengan kuasa hukum Syamsuwardi. "Termohonnya KPU Kabupaten Boalemo. Sama seperti sidang hasil pilgub Gorontalo, sidang hasil pemilu kada/wakil kada Boalemo ini merupakan sidang perdana. Agendanya adalah pemeriksaan perkara," tuturnya.
Nantinya setiap gugatan ini akan melalui persidangan dalam rentang waktu dua pekan. "Maksimal 14 hari kerja, sudah harus ada keputusannya agar KPU daerah punya waktu untuk melakukan putusan MK," tandas Widi.