Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) mendesak Mahkamah Konstitusi segera membatalkan semua perundang-undangan yang mengabdi kepada kepentingan neoliberalisme.
“Ada banyak sekali produk UU yang berbau neoliberal. Sebagian besar UU itu dibuat menurut LOI dengan IMF dan arahan Bank Dunia. Seluruh UU tersebut menjadi sarana legal untuk berbagai proyek neoliberal di Indonesia,” ujar Ketua PRD, Agus Priyono, melalui siaran pers, Jakarta, 5 Desember 2011.
Menurutnya, seluruh UU itu beroperasi untuk merombak tatanan ekonomi, politik, dan sosial-budaya di Indonesia sehingga sejalan dengan agenda neoliberal. Pada kenyataannya, kata Agus Priyono, seluruh UU itu bertolak-belakang dengan filosofi dan semangat konstitusi UUD 1945 sebelum amandemen.
Lebih lanjut, kata Agus Jabo, proyek neoliberalisme juga mengobrak-abrik UUD 1945 yang anti-penjajahan. “UUD 1945 itu diamandemen atas dukungan NDI dari Amerika. Sejumlah pasal-pasal pokok dalam UUD 1945 dibuat lentur melalui penambahan pasal-pasal karet,” tegasnya.
Salah satu pasal yang dimaksud oleh Agus Jabo adalah pasal 33 UUD 1945. Sejak awal, kata dia, pasal 33 UUD 1945 menggariskan bahwa ekonomi Indonesia harus terbebas dari kolonialisme, bahkan harus sanggup mencegah merajalelanya kapitalisme, supaya tidak menganggu usaha memakmurkan rakyat.
Karena itu, bagi Agus Jabo, jika MK memang punya komitmen menjaga konstitusi agar tetap sesuai dengan harapan pendiri bangsa dan kepentingan nasional, maka lembaga yang dipimpin oleh Mahfud MD ini harus berani membatalkan seluruh perundang-undangan yang berbau neoliberal itu.
“Kita berharap pimpinan MK jangan kritis soal korupsi saja, tapi lupa dengan problem pokok bangsa ini sekarang, yaitu imperialisme. Jika memang masih memihak kepentingan bangsa, maka MK mesti segera merespon tuntutan pencabutan semua UU pro-neoliberal ini,” tegasnya.
Menurut rencana, pada 10 Desember 2011 mendatang, ribuan anggota PRD akan mendatangi kantor MK di Jakarta. PRD akan menuntut agar seluruh UU pro-neoliberal itu segera dihapuskan. Selain itu, PRD juga menuntut agar penyelenggara negara kembali kepada filosofi pasal 33 UUD 1945 dan menjalankannya.