INDRAPURI – Pemangku Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud, akhirnya bicara juga soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Usai peringatan Milad GAM ke 35, 4 Desember 2011, mantan elit Gerakan Aceh Merdeka ini mengatakan putusan MK itu membuat pihaknya menjadi bingung dan kecewa.
“Kami jadi bingung, kami jadi kecewa sebenarnya, tapi permasalahan itu tidak bisa kita bicarakan di sini, itu nantilah bagaimana caranya,” kata Malik Mahmud menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan di Area Makam Teungku Chiek Di Tiro.
Malek menambahkan, terkait permasalahan itu pihaknya mengharapkan kepada Pemerintah Pusat untuk mencari solusi yang terbaik demi terjaganya perdamain dan masa depan aceh terjaga dengan baik. “Itu demi terjadinya kestabilan politik di Aceh,” katanya.
Beberapa waktu yang lalau, Mahkamah Konstitusi dalam putusan akhirnya atas gugatan yang diajukan TA Khalid dan Fadhlullah, memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melanjutkan tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah dibuat.
Selain itu Mahkamah juga menyatakan, calon perseorangan tidak bertentangan Undang-Undang Dasar 1945 dan MoU Helsinki. Sebenarnya, yang menjadi inti persoalan yang membuat gundah DPRA yang didominasi Partai Aceh itu tak lain adalah pengubahan UUPA yang tak menyertakan mereka. Padahal menurut perjanjian, jika ada perubahan UUPA maka DPRA diajak bicara.