Acara Temu Wicara bertema ”Pandidikan Pancasila, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi Perwira Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia,” selama 3 hari, Senin-Rabu (29-1/11-12), ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki, Pukul 12.00 WIB, Rabu (1/12), di Aula Dasar Gedung MK, Jakarta.
Dalam acara kerjasama antara Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar, dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Sutarman, serta diikuti oleh sekitar 200 Perwira Jajaran Reserse Kriminal Polri dari seluruh daerah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Sodiki mengatakan kegiatan ini diadakan dalam rangka menyebarluaskan wawasan dan pengetahuan Pancasila, Konstitusi, dan Hukum Acara MK kepada masyarakat Indonesia secara umum, dan khususnya para ujung tombak pelaksana hukum yaitu Kepolisian Indonesia. Oleh karena itu, lanjut Sodiki, bahwa dalam memahami hukum, orang tersebut harus memahami apa yang dimaksud dengan hukum? Menurutnya, ada 3 (tiga) faktor bagaimana cara memahami hukum. Pertama, menggunakan knowledge (pengetahuan), yaitu pemahaman dan penguasaan terhadap hukum tersebut. “itu yang harus diperlukan. Kita harus menghormati hak-hak asasi manusia,” jelasnya.
Setelah mendapatkan pemahaman tentang hukum, kedua, kata Sodiki adalah sikap positif dan sikap negatif. Dalam sikap positif, bagaimana mencoba mengingat apa yang harus dikuasai untuk dilaksanakan? Dan yang terakhir dari memahami hukum adalah sikap practice, artinya bagaimana menerapkan apa yang sudah dikuasainya. “Oleh karena itu, masalah yang dihadapi Indonesia adalah orang sudah memahami hukum, tetapi tidak mempraktekkan hukum itu sendiri. Sehingga kejadian ini, membuat kita sangat prihatin,” ungkap Sodiki. Akhirnya, menurutnya, harapan kita bersama adalah bagaimana para ujung tombok penegak hukum harus bisa melakukan secara bersama-sama untuk bisa mempraktikkan hukum tersebut.
Lebih penting lagi, Sodiki mengatakan bahwa Kenapa hal tersebut sering kali tidak bisa dilakukan dengan baik? Menurutnya, karena penegakan hukum tersebut ada tekanan dari luar. ”Dia tahu apa yang harus dilakukan tetapi dia takut dengan apa yang dilakukannya, karena ada tekanan dari non-hukum. Dan ini, mungkin juga menjadi masalah kita bersama,” jelas Guru Besar Universitas Brawijaya itu. Namun, kata Sodiki, apabila kita bertekat untuk menegakkan hukum tersebut, maka, hukum harus berada di atas kekuasaan, dan kekuasaan harus dijinakkan dengan hukum. ”Dan apabila kekuasaan tidak dijinakkan dengan hukum, maka hukum hanya dijadikan objek belaka,” papar Sodiki di hadapan ratusan Perwira Polri tersebut.
Sebelumnya, Sutarman selaku perwakilan dari Mabes Polri mengatakan dalam sambutannya bahwa pihak kepolisian mengucapakan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MK, karena sudah peduli terhadap institusi kepolisian. “Di mana institusi ini mempunyai tugas melaksanakan penegakan hukum, mengayomi dan melindungi masyarakat dalam rangka menciptakan dan keamanan yang ada di Indonesia,” tutur Kabareskrim itu.
Mengingat kegiatan seperti ini dinilai sangat baik, lanjut Sutarman, ia dengan Sekjen MK sudah berbicara tentang bagaimana kedepan acara pelatihan seperti ini bisa di desain lebih tepat lagi. “Sehingga bisa memberikan konstribusi nyata dalam perkembangan dan kemampuan, serta pengetahuan terhadap Penyidik Polri, bareskrim maupun semua penyidik di jajaran di seluruh daerah di Indonesia,” ucap Sutarman. (Shohibul Umam/mh)