BANDA ACEH - Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh meminta KIP Aceh agar konsisten melaksanakan putusan MK yang memerintahkan pelaksanaan pilkada di Aceh berdasarkan Qanun No.7/2006. Permintaan ini dituangkan pihak GNCI Aceh dalam sepucuk surat yang ditujukan kepada KIP Aceh, tertanggal 29 November 2011.
Surat bernomor 28/gnci/aceh/IX/2011 itu ditandatangani oleh Ketua GNCI Aceh Safaruddin SH, dan turut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) serta sejumlah lembaga negara di tingkat pusat, hingga kabupaten/kota di Aceh.
Ketua GNCI Aceh, Safaruddin SH yang dihubungi Serambi kemarin mengatakan, dasar pengiriman surat itu ke KIP Aceh adalah putusan MK yang memerintahkan KIP Aceh untuk melaksanakan pilkada di Aceh berdasarkan Qanun Nomor 7 tahun 2006.
“Artinya, seluruh tahapan pilkada di Aceh harus mengakomodir pasal-pasal dalam Qanun Nomor 7 tahun 2006. Sementara dalam catatan kita (GNCI), setidaknya ada 12 pasal dalam qanun nomor 7/2006 yang belum diakomodir dalam SK KIP terakhir (Nomor 26/2011) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pelaksanaan pilkada,” kata dia.
Safaruddin menyebutkan, beberapa hal dalam SK KIP Aceh yang masih bertentangan dengan Qanun No 7 tahun 2006, antara lain, ketentuan tidak perlu mundur bagi pengurus partai politik yang maju dari jalur perseorangan. “Sedangkan dalam Qanun No 7 tahun 2006 calon perseorangan harus mundur 3 bulan sebelum pencalonan,” kata dia.
Selain itu, SK KIP juga tidak memasukkan syarat “calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela”. “Sedangkan dalam Qanun No 7 itu wajib. Juga terjadi perbedaan usia calon, jika dalam Qanun Nomor 7 tahun 2006 itu usia minimal 30 tahun, tetapi dalam SK KIP itu usia calon 25 tahun,” kata dia.
Sementara tujuan pengiriman surat itu ke KIP, kata Safaruddin, untuk mengingatkan lembaga penyelenggara itu agar menutup semua celah yang berpotensi menimbulkan gugatan di kemudian hari. “Jika KIP tidak menjalankan pilkada sesuai Qanun Nomor 7/2006, berarti KIP melawan keputusan MK yang artinya melakukan tindakan melawan hukum. Dan ini berpotensi timbulnya gugatan,” ujarnya.