Segenap mahasiswa Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Malang mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/11) pagi, yang diterima langsung oleh Hakim Konstitusi M. Alim. Dalam kesempatan itu Hakim Konstitusi M. Alim memberikan kuliah singkat “Sekilas tentang Negara Hukum dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”.
Mengawali pertemuan, Hakim Konstitusi M. Alim menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara baru yang terbentuk sebagai hasil reformasi hukum yang mulai bergulir di Indonesia sejak 1998, pasca turunnya Presiden Soeharto dan kekuasaannya.
“Namun, untuk memahami posisi Mahkamah Konstitusi dalam negara hukum Indonesia, perlu mengetahui beberapa ketentuan UUD 1945. Misalnya dalam UUD 1945 disebutkan, ‘Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik,” ucap Alim.
Selain itu, ungkap Alim, dalam UUD 1945 disebutkan mengenai ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD’ yang dalam ilmu politik dikenal dengan sebutan kedaulatan rakyat atau demokrasi. Perkataan demokrasi berasal dari kata ‘demos’ yang berarti rakyat dan ‘kratos’ yang bermakna berkuasa. Jadi, demokrasi berarti rakyat yang berkuasa atau kedaulatan rakyat.
Dalam UUD 1945 juga disebutkan ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’ yang oleh kalangan hukum disebut sebagai nomokrasi. Perkataan nomokrasi berasal dari kata ‘nomos’ yang berarti hukum dan ‘kratos’ yang bermakna berkuasa. Jadi, nomokrasi berarti hukum yang berkuasa atau kedaulatan hukum.
Selain itu, Alim menjelaskan masalah ‘Negara Kesejahteraan’ yang memiliki ciri bahwa pemerintah diwajibkan mengurusi pertahanan, keamanan, pendidikan, kepemudaan, olahraga, perekonomian, kesehatan, lingkungan hidup, kesenian, kebudayaan dan sebagainya.
“Pekerjaan pemerintah menjadi kompleks. Itulah ciri negara kesejahteraan atau welfare state yang biasa disebut juga sebagai negara hukum modern. Mohammad Hatta menamakan negara kesejahteraan sebagai ‘negara pengurus’,” papar Alim.
Konsep negara kesejahteraan, ujar Alim, sebenarnya sudah ada jauh sebelumnya di masa kepemimpinan Rasulullah SAW. Dalam ajaran Islam, pemimpin satu kaum termasuk pemerintah adalah pelayan dari kaum itu. Karena itu, pemimpin atau pemerintah negara Madinah yang ditata berdasarkan hukum Islam adalah pelayan dari rakyat Madinah.
“Yang berarti pula bahwa negara Madinah adalah negara kesejahteraan atau negara hukum modern, bukan negara hukum klasik yang lazim dikenal dengan julukan ‘negara jaga malam’ yang pemerintahnya hanya bertindak dalam hal terjadi perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak mencampuri urusan ekonomi dan sosial,” urai Alim kepada para mahasiswa.
Lebih lanjut Alim juga menerangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi, memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C Ayat (2) UUD 1945, sama dengan Pasal 10 ayat (2) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. (Nano Tresna A./mh)