JAKARTA--MICOM: Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Masyhuri Hasan kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/11).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Hakim MK Akil Mochtar dijadwalkan memberikan kesaksian.
"Akan ada saksi ad de charge atau saksi yang meringankan untuk terdakwa yakni Hakim MK Akil Mochtar," ungkap pengacara Masyhuri, Edwin Partologi dalam pesan singkatnya kepada Media Indonesia, Selasa (29/11).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Rolland Hutahaean menduga juru panggil MK tersebut bersama panitera pengganti Zaenal Arifin Hoesin membuat surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I.
Surat tersebut mengakibatkan KPU dalam rapat pleno 21 Agustus 2009 yang dipimpin Andi Nurpati menyatakan Hanura mendapatkan satu kursi untuk calon terpilih yakni Dewi Yasin Limpo.
Masyhuri dinilai bersalah melakukan pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Selain Akil Mochtar, rencananya sidang juga akan menghadirkan saksi ahli pidana dari UI Eva Achjani Zulfa serta anggota panja mafia pemilu DPR Almuzzamil Yusuf.
Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada pukul 13.00.
"Rencananya juga hari ini persidangan akan mendengarkan kesaksian dari terdakwa," tandas Edwin.