Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga pengawal demokrasi dan konstitusi yang saat kehadirannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimaknai sebagai semangat untuk menguatkan Indonesia sebagai negara hukum modern. Dalam prinsip supremasi hukum, konstitusi merupakan pegangan dan pedoman sekaligus orientasi dari seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara. Dalam praktik penyelenggaraan, negara harus tunduk dan patuh kepada konstitusi.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengatakan hal itu, ketika memberi sambutan dalam acara “Semiloka Pancasila dan Konstitusi Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” Wilayah Jawa Tengah, di Ballroom Patra Semarang Hotel, (27/11) kemarin. Seminar ini dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Sudharto P. Hadi MES., Ph.D yang sekaligus menjadi keynote speaker dalam kegiatan ini. Semiloka ini berlangsung selama tiga hari (27-30/11) dihadiri oleh guru-guru Pendidikan Kewarganegaraan dan jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Janedjri M Gaffar mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu negara kita berdasakan pada hierarkis tatanan hukum tertinggi adalah konstitusi. Dan konstitusi kita yaitu UUD 1945, diputuskan berdasakan kesepakatan seluruh rakyat Indonesia. “MK hadir sebagai implementasi prosedur dan mekanisme yang jelas dan tegas sekaligus ditetapkan secara limitatif untuk menjaga UUD 1945,” jelasnya. MK di Indonesia berfungsi sebagai penjaga ideologi konstitusi. Janedjri juga menegaskan, “Reformasi konstitusi menjadi kebutuhan seiring reformasi politik. Tidak ada reformasi politik tanpa adanya reformasi konstitusi.”
Salah satu kesepakatan konstitusi adalah nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman bagi rakyat Indonesia untuk mencapai gagasan mulia pendirian bangsa dan negara ini, yang tertuang sebagaimana dalam alenia keempat UUD ’45. Pancasila yang menjadi jiwa konstitusi itu sendiri, menurut Janedjri, saat ini sudah dirusak dalam penerapan nilai-nilai moralnya.
Karena itu, menurut Janedjri, berbagai kegiatan dalam bentuk pendidikan sadar berkonstitusi sangatlah penting untuk diselenggarakan. Tidak hanya dari pengetahuan dan pengalaman, tapi juga harus diterapkan dengan metode yang modern dan penuh improvisasi. “Kita harus menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila, karena kita ketahui Pancasila adalah pondasi dasar terciptanya negeri ini.” katanya.
Ditambahkan Janedjri, bahwa sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita untuk merevitalisasi sekaligus melakukan internalisasi nilai-nilai luhur yang terdapat dalam Pancasila dan konstitusi diri anak-anak bangsa kita sebagai landasan pola pikir, pola sikap, dan pola tindakan yang akan menjadi tantangan di masa yang akan dating. “Supremasi konstitusi memposisikan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi (the supreme law of the land), puncak dari hierarki hukum, dan sumber dari segala sumber hukum negara” tegas Janedjri. Pilihan ini adalah suatu mekanisme untuk dapat menjamin dan memastikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi negara, benar-benar ditaati, dilaksanakan, dan ditegakkan.
Kepada para Guru PKn dan hadirin lainnya Sekjen MK menjelaskan, MK mengambil tanggung jawab untuk menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, dengan harapan bisa menjadi menjadi landasan dan orientasi dalam setiap langkah dan tindakan untuk membangun dan memajukan bangsa dan negara ini. (ddy/mh)