Setelah penutupan acara Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKN Terbaik Tingkat Nasional, keesokan harinya (26/11) Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD melakukan perjalanan ke Bandung dalam rangka menjadi pembicara acara kuliah umum mata kuliah KU 4708 STUDIUM GENERALE di Aula Barat Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung. Pada kuliah umum ini, Mahfud MD menyampaikan materinya dengan tema “Membangun Konstitusi Negara Yang Kokoh”. Acara ini diikuti kurang lebih 250 mahasiswa dari semua jurusan dengan moderator Prof. Zein Abidin.
Mahfud MD mengatakan, bahwa jika dilihat dari proses pembentukan konstitusi, sejarah telah membuktikan bahwa konstitusi bukan monopoli para ahli hukum. “Para pembuat UUD 1945 bukan hanya ahli hukum. Yang membuat UUD itu ahli hukumnya hanya ada dua orang, yaitu Moh. Yamin dan Soepomo. Justru yang dominan yang membuat UUD pada waktu itu adalah orang teknik yang juga lulusan ITB, yaitu Ir. Soekarno,” papar Mahfud.
Pada saat itu, gagasan-gagasan yang muncul pada rapat sidang yang pertama yaitu Bung Karno berpidato tentang Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila itu sering di sebut “modus vivendi” atau kesepakatan luhur bangsa Indonesia bahwa kita bernegara itu karena lima dasar yang sama yang tujuannya ada di tengahya, yaitu Persatuan Indonesia.
Konstitusi, kata Mahfud mengikat seluruh warga negara dan menjadi dasar penyelenggaraan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentu konstitusi tidak dapat dan tidak boleh menjadi monopoli ahli hukum saja. Setiap warga negara harus memahami konstitusi karena konstitusi memberikan jaminan terhadap hak warga negara dan hak asasi manusia di segala aspek kehidupan.
Dengan pemahaman tersebut, akan terbentuk sikap bahwa seorang manusia dan menjadi warga negara adalah “sesuatu yang sangat berarti” dan memiliki keberanian untuk menuntut pemenuhan hak-hak tersebut. Di lain pihak, lanjut Mahfud, hanya dengan pemahaman terhadap konstitusi pula setiap warga negara dapat menjalankan kewajibannya serta turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan prinsip dan dasar yang telah disepakati dalam konstitusi.
Di akhir kuliahnya yang di hadiri oleh Rektor ITB Prof. Akhmaloka, seluruh dekan dan sivitas akademika ITB, mantan Menteri Pertahanan RI semasa Gus Dur ini mengatakan, untuk mencegah kehancuran dan mencapai tujuan bernegara, setiap upaya yang dilakukan harus dikembalikan dan diarahkan kepada cita-cita yang sudah disepakati bersama, dengan cara apapun sesuai dengan dasar-dasar yang digariskan oleh konstitusi. “Hal ini menjadi kewajiban semua pihak, baik warga negara, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, apalagi organ-organ negara. Setiap komponen bangsa dan segenap warga negara harus bekerja dengan baik sesuai dengan arah cita-cita yang telah digariskan oleh konstitusi,” terangnya. (Edhoy./mh)