GORONTALO, TRIBUNGORONTALO>COM- Upaya dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Gorontalo, Gusnar Ismail dan Tony Uloli untuk melakukan gugatan hukum hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan langkah terbaik.
Demikian disampaikan salah seorang Pengurus Partai Demokrat (PD) Provinsi Gorontalo Rustam Ismail, Sabtu, (27/11) menanggapi berbagai dugaan pelanggaran yang dituduhkan pasangan tersebut.
Ia mengatakan, saat pleno perhitungan perolehan suara hasil pemilihan Gubernur Gorontalo 23 November 2011 lalu, memang KPU setempat telah menetapkan pasangan Rusli Habibie dan Idris Rahim (Partai Golkar, PPP) yang memperoleh suara terbanyak.
Namun demikian, pasangan Gusnar-Tonny tidak dapat menerima hasil tersebut, sebab sejumlah temuan pelanggaran berhasil ditemukan, sehingga tim advokasi dari pasangan tersebut, membawa persoalan ini ke MK. "Kami akan menyerahkan berbagai temuan penyimpangan Pilkada untuk disidangkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Rustam.
Menurut dia, upaya hukum tersebut dilakukan oleh pasangan Gusnar-Tonny yang diusung Partai Demokrat, Gerindra dan Hanura, karena tidak ingin proses demokrasi di Indonesia dan lebih khusus di Gorontalo tercoreng dengan cara-cara yang tidak benar.
"Rakyat harus kita biasakan dengan cara demokrasi yang baik, jangan menghalalkan segala cara," kata Rustam.
Ketua DPC PD Kota Gorontalo, Erman Lajengke mengatakan, hasil Pilkada belum bisa dikatakan sudah final, karena pasangan Gusnar-Tonny masih melakukan upaya hukum ke MK, dan harus menunggu hasil tersebut.
"Kami minta pengurus dan kader serta simpatisan pasangan Gusnar-Tonny, untuk tidak terprovakasi dan menunggu hasil dari putusan MK," kata Erman.