Hasil penilaian Dewan Juri, dari 45 finalis guru PKn se-Indonesia, terpilih sembilan guru PKn yang berhak menerima “Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional 2011” dari jenjang SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/MA/SMK. Dengan demikian, masing-masing jenjang pendidikan tersebut, terpilih tiga guru.
Tiga guru terpilih tersebut untuk jenjang SD/MI: Juara I adalah Drs. Sucandi, M.Pd.dari SDN Kebonsari 01 (Jatim), Juara II adalah Lilik Fatkhu Diniyah, S.Pd.I. dari MIN Al Iman Magelang (Jateng), Juara III adalah Fauziah, S.Pd.I dari MIN Sei Agul Medan (Sumut)
Selanjutnya, tiga guru terpilih untuk jenjang SMP/MTs: Juara I adalah Eko Winarno, S.Pd. dari UPTD SMPN 7 Tegal sebagai (Jateng), Juara II adalah Virene Irida Pramuduaningrum, S.Pd. dari SMP Stella Matutina (Jateng), Juara III adalah Ira Kristina, S.Pd. dari MTsN 1 Malang (Jatim).
Sedangkan tiga guru terpilih untuk jenjang SMA/MA/SMK: Juara I adalah Barjo Hanugroho, S.Pd. dari SMAN 1 Purwantoro (Jateng), Juara II adalah Dra. Lusia Erni Fernandez dari SMAN 3 Kupang (NTT), Juara III adalah Dra. Hj. Aminah, M.Pd dari SMAN 1 Padang (Sumbar).
Dalam kesempatan itu, para guru PKn Berprestasi Tingkat Nasional 2011 menyampaikan rekomendasi untuk Pendidikan Pancasila, Konstitusi dan Kewarganegaraan. Isinya, antara lain siap mendukung MK untuk mengembalikan Pancasila dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu mengusulkan agar dibentuk Asosiasi Guru Pendidikan Pancasila, Konstitusi dan Kewarganegaraan yang melibatkan wakil-wakil dari daerah secara terstruktur, mulai dari pusat hingga ke daerah.
Penilaian atas sembilan guru terpilih merupakan puncak acara “Anugerah Konstitusi bagi Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Berprestasi Tingkat Nasional 2011” kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama berlangsung Jumat (25/11) sore di Jakarta, bertepatan dengan Hari Guru Nasional.
Perubahan Fundamental dan Instrumental
Sementara itu, Ketua MK Mahfud saat memberikan sambutan, mengatakan bahwa sejak reformasi 1998 terjadi beberapa perubahan dalam sistem ketatanegaraan, baik yang fundamental maupun yang instrumental.
Perubahan yang fundamental, misalnya konsep pendidikan yang dulu dalam UUD 1945 disebut sebagai pengajaran, lebih pada aspek kognitif. Tapi sekarang disebut pendidikan. “Kalau dalam bahasa Arab, pendidikan disebut tarbiyah, sedangkan pengajaran adalah ta’lim,” ucap Mahfud.
Mahfud melanjutkan, adanya perubahan konstitusi, terjadi juga perubahan instrumental yang sangat banyak, yang harus diketahui, disosialisasikan, serta benar-benar dipahami oleh semua guru PKn sebagai pengajar. Misalnya sekarang ada nilai-nilai instrumen baru, seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, menurut Mahfud, “Semiloka Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bagi Guru PKn Berpretasi 2011 serta Anugerah Konstitusi 2011” ini menjadi sangat penting. “MK bersama dengan Kemendikbud dan Kemenag akan secara terus menerus dalam setahun mengadakan kegiatan bersama demi masa depan bangsa dan negara kita,” kata Mahfud di hadapan Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, Sekjen Kemendikbud, Sekjen Kemenag, Dewan Juri, segenap guru PKn, para pejabat maupun pegawai MK dan lainnya yang hadir saat acara.
Di sisi lain, sambung Mahfud, ada hal yang lebih penting. Menurut Mahfud, seseorang tidak cukup mengetahui memahami Pancasila dan Konstitusi saja, tetapi juga harus benar-benar menghayati Pancasila dan Konstitusi dengan baik. Ia mencontohkan, cukup banyak pejabat, aparat yang mengetahui Panncasila dan Konstitusi, tapi masih suka menerima suap maupun korupsi.
“Itulah sebabnya, acara semiloka ini diharapkan bisa menguatkan tekad kita. Demi keselamatan bangsa dan negara ke depan, kita harus menyadari pentingnya Konstitusi dengan ideologinya sebagai rujukan hidup bersama,” tandas Mahfud. (Nano Tresna A./mh)