Sidang perbaikan perkara nomor 5/SKLN-IX/2011 tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dari Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) terhadap Mahkamah Agung (MA) digelar dalam Sidang Panel, Jumat (25/11). Dalam persidangan itu, Pemohon yaitu KKAI diwakili oleh Suhardi Somomoelyono mengatakan bahwa ia sudah memperbaiki legal standing (hak gugat) sesuai dengan saran Majelis Hakim Konstitusi.
“Ada beberapa kami tambah dan beberapa kami hilangkan, semua sudah saya kupas pada permohonan perbaikan ini,” papar salah satu kuasa hukum Pemohon Dominggus Maurits Luitnan itu, di depan Majelis Hakim Konstitusi yang terdiri atas Anwar Usman (ketua), Achmad Sodiki, dan Muhammad Alim.
Lanjut Dominggus mengatakan bahwa kami juga sudah memperbaiki dan menghilangkan penetapan dan putusan sela sesuai dengan saran Majelis Hakim Konstitusi. “Cuma masalah kewenangan saja yang kami tambahkan di dalam permohonan perbaikan ini,” tutur kuasa hukum Pemohon itu.
Anwar Usman selaku pimpinan dalam akhir persidangan mengatakan bahwa apabila dalam persidangan ini tidak ada yang ingin disampaikan lagi oleh Pemohon. Selanjutnya, kata Anwar, Panel Hakim akan melaporkan hasil persidangan ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Dan hasil dari sidang tersebut, Pemohon diminta menunggu pemberitaan dari kepaniteraan MK.
Sementara itu persidangan sebelumnya, Pemohon mempersoalkan Pasal 36 UU No. 3/2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung. Pemohon mendalilkan bahwa sesuai UU No. 18/2003 tentang Advokat disebutkan, “Mahkamah Agung menyerahkan kewenangannya tentang penerbitan kartu advokat oleh organisasi advokat, perpindahan atau mutasi advokat wajib diberitahukan kepada badan yang disebut organisasi advokat, dalam hal ini KKAI untuk mengawasi dan mengangkat para advokat sesuai dengan UU Advokat ...”
Oleh sebab itu, menurut Pemohon, kewenangan MA (Termohon) tersebut telah nyata-nyata mengakui keberadaan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sebagai badan yang memiliki kewenangan sebagai organ negara pelaksana UU Advokat.
Sedangkan, lanjut Pemohon, saat ini masih melekat pengawasan MA dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU No. 3/2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi, “Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas penasehat hukum dan notaris.”
Pemohon menilai, ketentuan Pasal 36 UU MA tersebut menjadi hambatan fungsi KKAI dalam melaksanakan roda organisasi advokat, menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga para advokat termasuk KKAI terlepas, bebas, dan mandiri dari pengawasan MA dan Pemerintah. (Shohibul Umam/mh)