Sengketa Kewenangan GN-PK vs Kementerian Agama RI Tidak Diterima
Jumat, 25 November 2011
| 14:57 WIB
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) tidak dapat diterima. Sebab, GN-PK bukanlah lembaga negara yang berhak mengajukan SKLN kepada MK. Demikian dinyatakan oleh MK dalam putusannya Nomor 4/SKLN-IX/2011, yang dibacakan dalam sidang Pleno Pembacaan Putusan, Kamis (24/11) sore, di ruang sidang Pleno MK.
“Setelah mencermati permohonan Pemohon, maka ternyata bahwa Pemohon adalah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) yang merupakan organisasi non-pemerintah sehingga bukanlah lembaga Negara,” tulis Mahkamah dalam putusannya.
Dengan demikian, lanjut Mahkamah, maka permohonan tersebut bukan merupakan SKLN sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 61 ayat (1) UU MK, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara.
“Oleh karena itu penilaian dalam Kewenangan Mahkamah dan Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon dalam SKLN bersifat kumulatif dan Pemohon berdasarkan penilaian Mahkamah, Pemohon bukan lembaga negara sehingga tidak mempunyai kualifikasi untuk mengajukan permohonan SKLN. Dengan demikian, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo,” tegas Mahkamah.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan a quo; Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan konklusi putusan.
Sebelumnya, dalam permohonan tersebut GN-PK mempersoalkan kewenangan pelantikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi di seluruh Indonesia oleh Kementerian Agama. Menurut Pemohon bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, yang mempunyai kewenangan melantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Gubernur. (Dodi/mh)