Rombongan Peserta Diklat Calon Hakim Terpadu yang berjumlah sekitar 200 Peserta, di antaranya sebanyak 98 orang calon hakim dari Lingkungan Peradilan Umum, sebanyak 78 orang calon hakim dari Pengadilan Agama, dan sebanyak 25 orang calon hakim Pengadilan Tata Usaha Negara berkunjung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (24/11).
Rombongan tersebut, diterima langsung oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, di Lantai Dasar Gedung MK. Maksud dan tujuan mereka datang adalah ingin mengetahui segala informasi dan pengetahuan tentang lembaga MK.
Dalam menanggapi tujuan tersebut, Anwar dalam penyampainnya mengatakan bahwa reformasi telah membawah perubahan yang sangat drastis tentang politik, ekonomi, dan terlebih lagi terkait dengan masalah hukum. ”Oleh karena itu, kekuasaan kehakiman termasuk MK lahir tidak lepas dari perubahan UUD 1945,” papar Anwar.
Lanjut Anwar mengatakan bahwa dengan adanya reformasi beberapa lembaga negara di bubarkan, misalnya Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. ”Dalam hal ini, muncul juga lembaga negara yang baru seperti Komisi Yudisal, MK,” papar Anwar Usman.
Selain itu, Anwar juga mengatakan bahwa sebenarnya kewenangan MK terkait dengan pengujian UU terhadap UUD 1945 tersebut, sudah digagas pada zaman BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada pelaksanaan sidang, Moh. Yamin selaku anggota sidang mengusulkan bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu diberi wewenang untuk menguji UU terhadap UUD 1945, ”tetapi anggota yang lain tidak setuju,” ucap Anwar.
Alasannya, kata Anwar, UUD 1945 yang disusun pada zaman tersebut tidak mengandung trias politika (kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif), dan tidak banyak yang sarjana untuk membahas masalah tersebut, termasuk juga pada tahun 1970-an Ikatan Sarjana Hukum mengusulkan MA diberi kewenangan pengujian UU, tapi hanya sekedar usulan.
Akan tetapi, lanjut Anwar, pada zaman reformasi hasil dari perjuangan mahasiswa, terjadi banyak perubahan, termasuk perubahan UUD 1945. Sebelum adanya perubahan, UUD 1945 yang dulu hanya mengandung sebanyak 71 norma, dan sebanyak 71 ketentuan, akan tetapi setelah diamandemen terjadi pertambahan norma yaitu sebanyak 199 ketentuan dan norma yang diubah
”Dari 199 norma yang masih asli adalah cuman 12%, dan sekitar 25 norma. Sisanya 174 norma, termasuk Pasal 24C UUD 1945. Pasal ini merupakan cikal bakal lahirnya MK,” papar hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung ini di depan ratusan peserta diklat tersebut. (Shohibul Umam/mh)