UU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Diskriminatif
Rabu, 23 November 2011
| 15:22 WIB
Jika para penerima Bintang Gerilya tidak diperbolehkan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, maka hal tersebut telah merusak keadilan. Hal ini disampaikan oleh salah seorang saksi dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang digelar di Mahkamah KOnstitusi (MK) pada Selasa (22/11). Perkara dengan Nomor 61/PUU-IX/2011 ini dimohonkan oleh Letjen TNI (Purn.) Rais Abin dan Mayjen TNI (Purn.) Soekotjo Tjokroaminoto.
“Apa kesalahan kami (para penerima Bintang Gerilya) sampai ditolak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata? Lalu, apa kami yang masih hidup setelah 2006, akan melanggar undang-undang jika dimakamkan di TMP Kalibata? Dan bagaimana dengan teman-teman kami yang sudah meninggal dan dimakamkan di TMP Kalibata sebelum 2006, apa mereka juga melanggar hukum?” ujar Purbo Suwondo di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD.
Salah satu saksi pemohon lainnya menuturkan tidak akan ada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa adanya perjuangan TNI dan rakyat. Selain itu, saksi Pemohon menerangkan pengkategorian bintang maupun tanda jasa seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU No. 20/2009 tersebut telah menimbulkan diskriminasi. “Jauhnya tingkat antara Bintang Mahaputra dengan Bintang Gerilya adalah hal yang diskriminasi. Padahal perjuangan TNI dan rakyat yang menjadi salah satu sebab penting tegaknya NKRI dan adanya penghargaan bintang itu,” ujar saksi Pemohon.
Sementara itu, Pemerintah membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Pemohon. Perwakilan Pemerintah mengungkapkan bahwa UU Nomor 20/2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Nomor 20/2009 tidak diskriminatif karena telah mengatur pembagian kelas dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 20/2009.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menguji Pasal 33 ayat (6) dan Pasal 43 ayat (7) UU No. 20/2009. Pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke-2. Selain itu, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan semangat dan suasana kejiwaan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia dan bersifat diskriminatif sehingga kalau ayat (6) ini ditiadakan maka hak penerima bintang gerilya dan bintang sakti akan tetap dapat diterima masuk Taman Makam Pahlawan Kalibata. (Lulu Anjarsari/mh)