Dalil terjadinyapelanggaran sistematis, terstruktur, dan massif yang diusung pasangan Bakir Lumbessi-Etha Aisya Hentihu dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buru Tahun 2011, tidak beralasan menurut hukum. Walhasil, Mahkamah menyatakan menolak permohonan pasangan peserta Pemilukada Kab. Buru Tahun 2011 dengan nomor urut 3 ini.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Sidang Pleno Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan perkara Nomor 113/PHPU.D-IX/2011, pada Senin (21/11/2011) bertempat di Ruang Sidang Pleno, lt. 2 Gedung Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah berpendapat, setelah mencermati dengan seksama dalil Pemohon, memeriksa dan menilai alat bukti Pemohon, jawaban KPU Kab. Buru (Termohon), dan keterangan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), diperoleh fakta hukum bahwa dalil Pemohon mengenai proses pengangkatan Panwaslukada Kab. Buru bertentangan dengan Pasal 71 dan Pasal 94 ayat (2) UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menurut Mahkamah, tidak berhubungan dengan kewenangan Termohon. Hal ini menurut Mahkamah juga tidak ada hubungannya dengan perselisihan hasil Pemilukada Kab. Buru yang menjadi kewenangan Mahkamah sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU 8/2011 tentang Perubahan Atas UU 24/ 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 29 ayat (1) huruf d UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kemudian mengenai tudingan Pemohon terhadap Bupati Buru Husni Hentihu, yang dianggapnya tidak netral, melakukan provokasi, intimidasi dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mahkamah memperoleh fakta hukum bahwa pemberhentian PNS atas nama ABD Madjid Hentihu dari jabatan Struktural telah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sedangkan pemindahan tugas PNS atas nama La Upu adalah untuk memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan PNS yang bersangkutan. Demikian juga Bupati Buru telah mengeluarkan Surat Nomor 285/212, perihal Netralitas PNS dalam Pemilukada Buru tertanggal 7 Juli 2011 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kab. Buru.
Dalil Pemohon mengenai penggunaan fasilitas dan inventaris Pemerintah Kab. Buru untuk pemenangan pasangan Ramly Umasugi-Juhana Soedradjat (Pihak Terkait), berdasarkan proses di persidangan, Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak menyebutkan dengan rinci penggunaan mobil dinas dalam kampanye pasangan Ramly-Juhana. Justru sebaliknya, pasangan Ramly-Juhana mendalilkan adanya penggunaan mobil dinas untuk kampanye Pemohon. Sedangkan dalil penggunaan pendopo/rumah dinas Wakil Bupati dalam masa kampanye untuk pemenangan Ramly-Juhana, tidak didukung ada bukti yang cukup kuat.
Begitu pula dalil Pemohon mengenai penarikan traktor dan sepeda motor dinas. Penarikan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada dalam rangka pengamanan terhadap aset daerah/instansi pemerintah/rumah pejabat daerah. Tidak terbukti adanya hubungan penarikan tersebut dengan Pemilukada Kab. Buru karena surat penarikan sepeda motor ditandatangani oleh Plt. Kepala Satpol Pamong Praja Kabupaten Buru tertanggal 18 Agustus 2011 yang sudah dekat dengan Pemilukada. Sedangkan mengenai penarikan traktor, sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali teguran melalui petugas di lapangan karena penggunaannya tidak untuk kepentingan Kelompok Petani. Oleh karena itu dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Nur Rosihin Ana/mh)