Pembekalan terhadap Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2011 dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Ghaffar, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, dan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar. Acara ini bekerjasama MK dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama, yang diselenggarakan di Gedung MK, lantai 4, Minggu (20/11) sore.
Di samping dihadiri tim Dewan Juri, diantaranya Saldi Isra (ketua), Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, M. Arief Hidayat dari Universitas Diponegoro, dan beberapa dewan juri lain berjumlah sampai 20 orang, serta dihadiri juga para peserta sebanyak 45 Peserta Guru PKn berprestasi dari berbagai daerah di Indonesia.
Di awal pembekalannya, Janedjri menjelaskan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka awal seleksi Guru PKn berprestasi tingkat nasional tahun 2011. Kegiatan ini, juga dilaksanakan dari pemikiran MK untuk ikut mengambil tanggung jawab supaya budaya sadar berkonstitusi benar-benar tumbuh di tengah mayarakat kita. ”Sehingga dengan demikian, MK juga ikut berperan untuk meciptakan suasana kehidupan yang memang melandaskan konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam kita bernegara,” tutur Janedjri.
Lanjut Janedjri mengatakan bahwa memang kita sudah mengetahui kewenangan dan kewajiban MK yang sudah diberikan oleh UUD 1945, tetapi kita lebih mendekatkan dari aspek fungsi yaitu MK berfungsi sebagai pengawal konsitusi. “Oleh karena itu, sebagai pengawal konstitusi, tentu MK juga mempunyai kewajiban untuk menumbuhkan kesadaran berkonstitusi,” tegasnya.
Lebih penting lagi, Janedjri mengatakan untuk menumbuhkan kesadaran berkonstitusi tidak hanya dilakukan oleh MK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama saja,” tetapi semua lembaga negara lain dan semua komponen bangsa harus ikut untuk mengambil tanggung jawab ini,” pesan Janedjri.
Di samping menjelaskan bagaimana usaha MK dan lembaga lain saat menumbuhkan budaya berkonstitusi, Janedjri juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan simultan dengan kegiatan Semiloka yaitu kegiatan Pancasila dan Konstitusi. Sementara itu, MK juga sudah mempunyai rencana untuk menyusun buku Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, buku tersebut nantinya sebagai buku pengayaan, dan syukur-syukur sebagai buku pegangan bagi bapak dan ibu guru.
“Namun demikian, sebelum MK menyusun buku Pendidikan Pancasila dan Konsitusi, lebih baik mendengarkan terlebih dahulu masukan-masukan dari Bapak dan Ibu PKN,” terang Janedjri.
Dalam meminta masukan tersebut, kata Janedjri, MK tidak hanya mendengarkan dari 45 peserta ini, namun juga 155 guru yang akan di undang oleh MK pada tanggal 22 November 2011 nanti. “Yang latar belakanngnya, Bapak dan Ibu Guru tersebut adalah finalis Guru PKN terbaik tingkat Provinsi. Nanti saya gabungan dengan Bapak dan Ibu Guru yang ada disini,” jelas Janedjri.
Sementara pembekalan yang disampaikan oleh Nasaruddin berkenaan dengan Indonesia adalah negara hukum. Dalam penyampainya ia mengatakan negara kita adalah negara hukum, maka sangat penting untuk memahaminya. Dan kapasitas saya dan Menteri Agama Suryadharma Ali adalah memberi aspirasi kepada para peserta, terkait dengan peran MK, di mana MK mempunyai peran yang sangat tinggi dalam masayarakat bangsa Indonesia ini. “Oleh karena itu, wajar pelajaran tentang konstitusi berada pada semua level pendidikan. Karena warga negara kalau tidak tahu dengan konstitusinya maka akan celaka,”jelas nasarudin.
Nasaruddin juga menambahkan lagi terkait dengan posisi lembaga yang dinaunginya. Menurutnya, dia dengan Menteri Agama sangat mengapresiasikan dalam mengajarkan konstitusi, karena konstitusi intinya adalah mengajarkan agama. “Oleh sebab itu, jangan lagi dipertentangkan antara konstitusi dengan Al-Quran, sebab Al-Quran dan konstitusi itu adalah saling melengkapi antara satu dengan yang lain,” terangnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Wakil Menterinya, Musliar Kasim menyampaikan pembekalan terakhir. Dalam pembekalannya ia mengatakan bahwa sejak UUD 1945 mengalami amandemen ke-4, saya yakin dan percaya, belum memahamai amandemen ke-4 itu secara utuh, apalagi orang bukan dosen hukum dan bukan guru PKN, ia yakin juga belum memahaminya. “Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan oleh MK ini, sangat penting bagi kepantingan kita bersama,” tuturnya.
Tidak kalah penting jika ingin pengajaran konstitusi bisa disampaikan dengan baik. Menurut Musliar, kedepan supaya para guru harus mempunyai empat kompetensi dasar yang harus dimilikinya. Pertama, ia harus mempunyai kompetensi pedagogik artinya ia benar-benar bisa menjadi role-model untuk anak didiknya. Kedua, kompetensi kepribadian, khususnya buat Guru PKN supaya mempunyai kepribadian yang baik. Kompentensi sosialnya melengkapi kompetensi yang ketiga. Dan yang terakhir adalah kompetensi profesional, “karena sebagai seorang guru harus lebih baik dari anak didiknya,” jelas Musliar. (Shohibul Umam/mh)