Para Pemohon yaitu Indonesian Corruption Watch (ICW) yang di wakili Danang Widoyoko selaku Koodinator ICW, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar Husein, Teten Masduki, dan Dosen Fakultas Hukum Andalas Feri Amsari melakukan perbaikan permohonan perkara yang teregistrasi dengan No.73/PUU-IX/2011 yang diajukan dalam Sidang Panel di Mahkamah Konstitusi, (18/11). Keempat Pemohon tersebut mendalilkan Pasal 36 UU Pemerintah Daerah (Pemda) bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun Pasal 36 UU Pemda yang dianggap bertentangan yaitu Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda.
Dalam sidang tersebut, Emerson Yuntho selaku salah satu dari kuasa hukum para Pemohon mengatakan bahwa berkas perkara sudah ditambahi, termasuk pada bagian awal permohonan. ”Kami hanya menambahkan pada bagian awal yaitu UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 tahun 2004,” papar kuasa hukum tersebut.
Sedangkan Emerson juga mengatakan bahwa perkara korupsi kepala daerah yang berjumlah sekitar 61 kasus, diduga oleh para Pemohon masih tertahan di Sekretariat Kabinet, sehingga bukti yang lengkap belum didapatkan. ”Setelah meminta keterangan (keterangan kasus korupsi) tersebut, Pemerintah hanya memberikan berapa jumlah surat izin yang keluar, tetapi tidak menjelaskan berapa banyak surat yang terhambat dan surat yang tidak diproses,” tutur Emerson Yuntho.
Setelah melihat dan mendengar perbaikan permohonan para Pemohon, M. Akil Mochtar selaku pimpinan sidang meminta kepada para Pemohon supaya menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim. ”Pemohon disuruh untuk menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim, apakah dibuka sidang pleno apa tidak? Sembari saudara diminta mempersiapkan Ahli dan Saksi, untuk segera diserahkan kepaniteraan,” saran Hakim Konstitusi itu.
Sebelumnya, Para Pemohon mendalilkan ketentuan ijin tertulis terkait proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah bertentangan dengan prinsip independent of judiciary (peradilan yang independen), bertentangan dengan prinsip equality before the law (persamaan di depan hukum), dan bertentangan dengan prinsip non-diskriminatif. Oleh karena itu, Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 24 ayat (1), pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), pasal 28I ayat (2). (Shohibul Umam/mh)