Menguji Putusan MA Bukan Kewenangan MK, PermohonanTidak Diterima
Senin, 21 November 2011
| 10:07 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar dua sidang pembacaan putusan pada Senin (14/11). Salah satu perkara yang dibacakan putusannya, yaitu perkara pengujian permohonan pengujian putusan Mahkamah Agung atas Tanah Bekas Hak Barat Verponding Nomor 273, Jalan Monginsidi No. 5, Kediri, Jawa Timur.
Perkara yang dimohonkan oleh LSM Wira Dharma Putra itu mengajukan pengujian putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut terhadap UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan terhadap UUD 1945.
Putusan MA tersebut dipermasalahkan oleh Pemohon karena setelah adanya putusan terjadi eksekusi terhadap bangunan Verponding Nomor 273. Padahal, menurut Pemohon, bangunan tersebut telah menjadi bangunan rumah sah milik penghuni yang dibangun semenjak tahun 1954 dan telah mendapat ijin (IMB) dari Pemerintah Daerah Kota Praja Kediri. Yurisprudensi MA itulah yang menurut Pemohon bertentangan dengan UUD 1945.
Terhadap permohonan Pemohon itu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara yang diajukan Pemohon. Pasalnya, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, MK tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian materiil atas hukum yang diterapkan oleh MA dan pengadilan yang ada di bawahnya, termasuk eksekusi putusan MA yang dalam permohonan tersebut menyangkut tanah bekas Hak Barat verponding Nomor 273 Tahun 1836 yang terletak di Jalan Monginsidi Nomor 5Kediri.
Berdasar penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana yang dipaparkan dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Ketua MK Moh. Mahfud MD membacakan konklusi yang menyimpulkan Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan tersebut.
Karena MK tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara yang diajukan Pemohon, Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon. ”Amar Putusan. Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” ujar Mahfud membacakan putusan yang dimulai pukul 14.00 WIB itu.(Yusti Nurul Agustin/mh)