Pemohon Uji UU Perimbangan Keuangan Perbaiki Permohonan
Jumat, 18 November 2011
| 11:14 WIB
Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) dengan No.71/PUU-IX/2011 memasuki persidangan kedua yang beragendakan perbaikan permohonan, Jumat (11/11). Pengujian Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dimohonkan oleh Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu dan beberapa Anggota DPD RI kali ini diketuai oleh Hakim Panel Ahmad Fadil Sumadi.
Kuasa Hukum Pemohon, AH. Wakil Kamal mendapat kesempatan menjelaskan letak perbaikan permohonannya. Ia mengatakan, dilakukan perbaikan atas legal standing (hak gugat) Para Pemohon. Dalam sidang sebelumnya, lanjut Kamal, Panel Hakim menyarankan agar yang menjadi Pemohon sebaiknya perorangan sebagai warga Kalimantan Timur. Terhadap Saran hakim tersebut, Kamal mengatakan pihaknya akhirnya menjadikan anggota DPD sebagai Pemohon perorangan yang merupakan warga Kalimantan Timur.
Selain itu, Kamal juga mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan perubahan pada petitum sesuai saran Panel Hakim pada persidangan sebelumnya. ”Pada prinsipnya dalam petitum ini bahwa pembagian yang diatur dalam Pasal 14 huruf e dan f Undang-Undang Perimbangan Keuangan, Undang-Undang Nomor 33 ini, kami anggap tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum, tidak ada jaminan dalam sistem kesatuan ekonomi nasional sebagaimana ditentukan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” papar Kamal mengenai perubahan dalam petitum.
Dengan perubahan itu, Pemohon kemudian mengubah petitum permohonan menjadi berbunyi, ”Pasal 14 huruf e dan huruf f UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Menanggapi perubahan permohonan yang dilakukan Pemohon, Ketua Panel Hakim Ahmad Fadlil Sumadi mengingatkan agar pada sidang selanjutnya Pemohon menghadirkan ahli yang menjelaskan soal perimbangan keuangan tersebut. Fadlil juga sempat mengecek bukti yang diajukan Pihak Pemohon. Bukti yang diajukan semula hanya P1-P12, namun dalam kesempatan sidang perbaikan permohonan, bukti yang diajukan bertambah menjadi P1-P25. Fadlil kemudian mengesahkan bukti-bukti yang diajukan Pihak Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/mh)