Sidang lanjutan perkara nomor 113/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Buru digelar kembali di Mahkamah Konstitusi, Senin (14/11). Dalam sidang pembuktian ini, Maksin Bugis selaku saksi yang dihadirkan Pihak Terkait menyatakan bahwa berkenaan dengan Intimidasi yang dilakukan oleh Bupati Buru saat kampaye, hal tersebut dikatakannya tidak benar.
“Dalam kampanye, baik orasi politik maupun pidato politik, tidak ada bahasa, kata, maupun kalimat yang mengarah kepada intimidasi. Adapun bahasa, kata dan kalimat yang disampaikannya hanya relevansi terhadap kampanye,” tutur saksi pertama yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, Ramli Uma Sufi dan Juhana Sudrajat selaku pasangan no. urut 1 itu, saat memberi keterangan di depan para Majelis Hakim, di antaranya Achmad Sodiki (Ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Sedangkan, dugaan penggunaan fasilitas negara yang melibatkan Bupati Buru, menurut Maksin, hal tersebut tidak benar dan tidak beralasan, karena pada saat kampanye, Wakil Bupati atau kandidat nomor urut 1 Ramly Umasugi menggunakan kendaraan pribadi bernomor Polisi R 3 RRM berwarna putih. “Sementara kendaraan dinas bernomor polisi plat merah, bernomor DE 5 DM,” tutur Maksin itu.
Saksi lain, yaitu Wara selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Buru menerangkan tentang penarikan handtracktor. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa traktor tersebut bukan ditarik tapi dialihkan, dialihkan dari anggota kelompok tani kepada koordinator kelompok tani. Kenapa ditarik? Menurutnya karena selama ini yang diharapkan setiap handtracktor yang diberikan, harus dimanfaatkan oleh kepentingan kelompok. ”Ternyata setelah di evaluasi penanggung jawab tersebut adalah Sunaryo. Dia manfaatkan untuk kepentingan pribadi,” urai Wara.
Kepala Dinas Kab. Buru Tamsil Chatib, menjadi saksi berikutnya yang dihadirkan oleh Pihak Terkait untuk menerangkan soal tuduhan Ardiansyah Asdar tentang ada keterlibatan pejabat yang menghadiri kampanye. Menurutnya, memang benar ada pertemuan yang dilakukan pada tanggal 9 Oktober pada Desa Kubalahin dan Desa Waeploi. ”Namun, pertermuan itu adalah pertemuan silaturahmi Bupati Buru dengan masyarakat komunitas adat terpencil,” jelas Tamsil.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan saksi dari Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Kab. Buru. Dalam hal ini, seluruh saksi yang dihadirkan menguatkan dalil Termohon, termasuk Hasan Leatemia dari PPK Waplau. Dalam keteranganya, ia mengatakan bahwa mulai dari pemilihan sampai dengan perhitungan suara dari 22 TPS di Kecamatan Waplau, itu tidak ada sama sekali saksi yang berkeberatan. “Kemudian protes-protes pun tidak ada,” urai Hasan.
Hal tersebut, Senada yang disampaikan oleh saksi berikutnya, yaitu Dodin Buton selaku Ketua KPPS dari TPS 3 Desa Karang Jaya. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa sebelum berlangsungnya pelaksanaan pemungutan suara, ia sudah membacakan surat edaran yang disampaikan oleh KPU Kab. Buru berkenaan dengan syarat untuk memilih. Sehingga, para pemilih semua memakai undangan dalam memilih di TPS 3 Desa Karang Jaya. Selanjutnya, protes-protes waktu pencoblosan waktu penghitungan suara yang dituduhkan oleh Pemohon, menurutnya, tidak ada.
Setelah selesai mendengarkan pembuktian dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, Pimpinan Sidang Achmad Sodiki mengatakan bahwa seluruh pihak diminta untuk menyusun suatu kesimpulan. “Hari Selasa besok, jam 16.00 WIB, paling lambat ya,” kata Sodiki. (Shohibul Umam/mh)