Pelajar SMKN 37 Jakarta Kunjungi MK
Jumat, 18 November 2011
| 11:02 WIB
Para pelajar dari SMKN 37 Jakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi pada Kamis (17/11) pagi. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Rafiuddin, S.H., Pengadministrasian Umum Ketua MKRI Moh Mahfud MD. Kedatangan para pelajar tersebut bertujuan untuk mengenal lebih dekat MK, memahami latar belakang dan sejarah berdirinya MK di dunia maupun Indonesia, serta melihat langsung jalannya sidang MK.
Mengawali pertemuan, Rafiuddin menjelaskan ide awal pengujian UU ini sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam kasus Marbury vs Madison. Pada kasus itu MA Amerika Serikat membatalkan UU yang dibuat oleh Kongres yang secara tradisional dalam sistem pemisahan kekuasaan di Amerika Serikat, satu lembaga negara tidak boleh mencampuri urusan lembaga negara yang lain.
Namun yang dibuat oleh Hakim Marshall pada Kasus Marbury vs Madison itu, ia berani memutuskan untuk membatalkan UU yang dibuat oleh Kongres. Ini kasus pertama di dunia, awal
munculnya pengujian UU. Ide ini berkembang dan sejak itu diterapkan di Amerika Serikat yang tidak mengenal adanya lembaga Mahkamah Konstitusi. Karena di Amerika Serikat, kewenangan
Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Selanjutnya munculnya gagasan cemerlang dari Hans Kelsen hingga terbentuknya MK Austria pada 1920. Gagasan Kelsen, agar ketentuan konstitusi sebagai hukum tertinggi dapat dijamin pelaksanaannya, diperlukan organ yang menguji suatu produk hukum bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
Sedangkan di Indonesia, gagasan munculnya pengujian undang-undang sebenarnya sudah sejak masa perjuangan, dicetuskan Moh. Yamin agar membentuk Balai Agung (semacam Mahkamah Agung) untuk diberi wewenang membandingkan (menguji, Red) undang-undang. Namun usul Yamin tidak disetujui Soepomo karena UUD 1945 tidak menganut trias politica dan belum banyak sarjana hukum yang memiliki pengalaman untuk itu.
Barulah setelah terjadi perubahan UUD 1945, dan kemudian tepatnya 13 Agustus 2003 dengan ditetapkannya Undang-Undang MK, MKRI dibentuk dan memiliki kewenangan seperti telah disebutkan sebelumnya, yaitu melakukan pengujian UU terhadap UUD. Di samping itu, MKRI memiliki kewenangan lainnya, yakni memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan memutus pembubaran parpol. Selain itu, ditambah satu kewajiban dari MKRI yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD. (Nano Tresna A./mh)