Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai undang-undang adalah produk buruk. Pasalnya, dalam penyusunannya terdapat berbagai kepentingan berbagai kelompok dan kekuatan politik. Keterangan itu disampaikannya kepada sejumlah wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (17/11/2011).
“Saya bicara tiga hal kanapa undang-undang (UU) itu buruk. Pertama, karena sering terjadi tukar menukar antara kekuatan politik. Saya tidak menyebut kasus yang sekarang berlangsung, biar engga pengaruhi. Tapi gejalannya seperti itu,” terangnya.
Kedua, soal profesionalitas. Banyak orang yang tidak profesional dalam membuat UU. Hal ini karena pembuat UU belum mempunyai kapabilitas dan kredibilitas dalam bidang tertentu, namun langsung ditugaskan membuat produk undang-undang. "Orang baru datang, kemudian disuruh buat Undang-undang,” ungkapnya.
Dan ketiga, adanya praktik jual beli pasal di DPR. Dibeberkannya contoh praktik jual beli tersebut, yakni lima orang dihukum karena mengeluarkan dana Yayasan BI sebesar Rp100 miliar untuk mengegolkan Undang-Undang Bank Indonesia.
Uang tersebut dibagikan dengan jatah Rp68 miliar untuk pengacara dan Rp 31 miliar untuk DPR. “Saya katakan, apa Anda mau membantah fakta yang terbuka di persidangan bahwa ini untuk DPR. Apa itu bukan bukti?," terangnya.
Bukti lainnya, “Menteri Agama yang dulu bilang, Rp1,5 M dana abadi umat untuk bayar DPR menggolkan UU Wakaf, itu bukan rahasia,” ucapnya.
Menurutnya, kalau dirinya diminta bukti-bukti tidak akan berspekulasi karena bukti tersebut diperoleh dari kasus di pengadilan yang sudah diputus. Sebelumnya, Ketua MK ini ditantang Ketua DPR untuk membuktikan tuduhannya tentang adanya praktik jual beli pasal di DPR.