Siswa kelas 11, Sekolah Menengah Atas (SMA) Dwiwarna, Bogor, Jawa Barat, mengunjungi Mahkamah Konstitusi dan rombongan diterima langsung oleh Staf Ketua MK Fajar Laksono di Lantai 4 MK, Jumat (11/11). Fajar yang menyambut rombongan juga menyampaikan seputar MK dan masalah ketatanegaraan untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan lembaga yang terhitung baru terbentuk pada 2003 ini.
Tujuan MK, Fajar mengatakan dibentuk adalah untuk menjawab persoalan-persoalan yang dahulu belum terjawab, terutama persoalan ketatanegaraan. Dalam hal ini, seperti kasus Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), diberhentikan atau dijatuhkan ditengah jalan. Kasus tersebut merupakan anomali dan sebuah penyimpangan dalam sistem presidensial.
”Dan itu tidak boleh terjadi lagi, seorang Presiden dalam sistem presidensial tidak boleh dijatuhkan ditengah jalan, kecuali Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan UUD 1945. Permasalahan tersebut, sekarang dijawab dengan keberadaan dengan MK,” urai staf Ketua MK tersebut.
Berkenaan dengan tujuan para pelajar datang ke MK adalah untuk belajar secara langsung, bagaimana mekanisme proses peradilan yang ada di MK. Dalam kesempatan itu, Fajar juga mejelaskan bahwa MK merupakan lembaga peradilan baru yang disebut peradilan konstitusi. Dan lembaga ini, berbeda dengan lembaga Mahkamah Agung (MA). Karena MA adalah peradilan umum, di mana, hakim agung menjatuhkan putusannya berbentuk sebuah sanksi atau denda.
Dan hal tersebut, berbeda dengan MK, karena, menurut Fajar, hakim konstitusi dalam putusannya tidak menjatuhkan sanksi, melainkan mengadili konflik norma yang ada di dalam hukum. ”Jadi di sini opini-opini lebih menentukan, apa yang disampaikan dalam persidangan dalam menyakinkan Hakim Konstitusi. Atas dasar itu, MK mengadili dalam putusannya,” jelas Fajar di depan puluhan siswa tersebut.
Di samping berbicara proses mengadili dalam persidangan MK, Fajar juga menjelaskan kepedulian MK terhadap kondisi Pancasila saat ini. Menurutnya, MK sekarang sedang mengembangkan Pendidikan Pancasila dan Konsitusi. Disebabkan, Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pedoman hidup seluruh rakyat Indonesia, sekarang ini, seolah-olah hampir terpinggirkan, khususnya terhadap anak-anak muda.
Kemudian, pada Mei 2011 kemarin, MK dengan Pimpinan lembaga negara, membicarakan bagaiamana merevitalisasikan kembali Pancasila, ”baik itu di bidang pendidikan teknologi, ataupun juga dibekali dengan pendidikan-pendidikan dibidang ilmu sosial, dan etika. ”Oleh karena itu, Pancasila itu harus dibangkitkan kembali, untuk bisa mendasari perilaku terhadap anak bangsa ini,” imbuh Fajar.
Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) sekarang ini, dianggap tidak cukup. Seharusnya, menurut Fajar, PKN ada di dalam Pancasila, bukan Pancasila berada di dalam PKN. Untuk meluruskan tersebut, dalam beberapa hari yang lalu, MK mengumpulkan guru-guru PKN dari TK, SD, SMP, SMA, dengan tujuan merumuskan kembali, ”apa sih strategi yang harus diaplikasikan dengan pembelajaran Pancasila terhadap siswa-siswa kita?” tanya Fajar.
Selain itu, Fajar juga menjelaskan bahwa yang disebut MK dalam peradilan konstitusi adalah sembilan hakim konstitusi. Di anataranya, tiga orang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, 3 orang diusulkan oleh Presiden, dan 3 orang lagi diusulkan oleh MA. ”Jadi ada dari unsur eksekutif, yudikati, dan legislatif, pas semuanya ada di sini (MK),” ucap Fajar. (Shohibul Umam/mh)