Sidang lanjutan perkara PHPU Provinsi Banten – Perkara No. 114, 115 dan 116/PHPU. D-IX/2011 – kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (15/11). Agenda sidang adalah pembuktian yang diajukan para pihak, di antaranya dari keterangan dari Panwaslu Tangerang, Sekda Provinsi Banten, Kepala Desa Manggung Jaya, Pandeglang.
Pihak Panwaslu Tangerang mendengar ada masalah pembagian indomie dan money politics, tetapi setelah ditelusuri ke TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red), tidak didapatkan masyarakat yang melapor dan tidak mau menjadi saksi. Kemudian, Panwas Kabupaten Tangerang telah menerima laporan 10 dugaan pelanggaran dari masyarakat dan pemantauan yang terakreditasi di KPU.
“Ada 10 pelanggaran yang kami telah klarifikasi. Bukti terlampir di sini dan semuanya hanya pelanggaran administrasi,” ucap Ahmad Samid dari Panwaslu Tangerang.
Berdasarkan hasil klarifikasi di bawah sumpah, lanjut Ahmad, PPS di wilayah kerja PPK Balaraja dan Kronjo, hanya melaksanakan verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual, bertempat di kantor PPK. Sedangkan PPS di wilayah kerja PPK Kresek dan Legok hanya melaksanakan verifikasi administrasi di masing-masing desa.
Tuduhan Tidak Benar
Sementara Saksi Pihak Terkait, Hudaya Latuconsina sebagai Sekda Provinsi Banten menjelaskan bahwa setelah pemaparan visi dan misi calon gubernur pada tanggal 5 Oktober 2011, ada tuduhan terhadap Sekretaris Daerah yang telah mengedarkan surat sebagai sebuah instruksi.
“Perlu kami sampaikan bahwa itu adalah tidak benar. Kemudian, proses penetapan tema itu sendiri sesungguhnya dilakukan melalui mekanisme yang cukup baik. Tanggal 15 September 2011, kami diundang Sekretaris Daerah dalam rangka persiapan hari ulang tahun Banten, lalu kemudian tanggal 16 September, panitia yang telah ditunjuk membahas agenda-agenda termasuk tema,” ujar Hudaya.
Berikutnya, ada Saksi Pihak Terkait Hendra Wahyudi menjabat sebagai Kepala Desa Manggung Jaya di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Hendra ingin mengklarifikasi soal pengaduan bahwa telah terjadi pertemuan antara para Kepala Desa se-Kabupaten Pandeglang dengan Gubernur Banten yang bertempat di Hotel Kharisma Labuan pada 9 Oktober 2011.
“Yang Mulia, itu tidak benar. Fakta yang terjadi, pada tanggal tersebut, kami para kepala desa berada di desa masing-masing dan melakukan aktivitas seperti biasa,” tandas Hendra kepada Majelis Hakim.
Selain itu, ada Saksi Pihak Terkait lainnya, Endin yang menuturkan perihal Yoyon sebagai Kepala Desa dan terlibat aktif menjadi tim sukses pasangan calon nomor urut 2. “Di desa saya, Desa Ciputri, Pak Yoyon nyata-nyata membagikan sembako. Jadi, kronologisnya sebelum Pak Yoyon membagikan sembako, ada pengusaha asal Jakarta yang cukup dekat dengan Bapak Yoyon,” tutur Endin. Kemudian pada 18 Oktober 2011 sebelum pencoblosan, Yoyon membawa Dimyati Natakusumah, suami dari Ibu Irna Narulita kepada pengusaha itu. Keesokan harinya, pada tanggal 19 Oktober 2011, datanglah beras 8 ton. Kemudian, pada sore harinya beras itu sudah dikemas, lengkap dengan bahan-bahan sembako yang lainnya seperti mie instant. Di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, hampir setiap rumah dalam satu desa itu mendapatkan jatah sembako yang dibagikan oleh Jaja sebagai pihak dari Yoyon. (Nano Tresna A./mh)