Setelah melalui rangkaian persidangan panel, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kampar, Riau sampai pada agenda pengucapan putusan, Kamis (10/11). Dalam amar putusan yang dibacakan Mahkamah yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dinyatakan dalam eksepsi, Mahkamah menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, sedangkan terkait pokok perkara, Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan. Dalam Eksepsi, menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud sebagai Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Mahkamah.
Di dalam pertimbangan hukum untuk perkara yang dimohonkan oleh Bakal Pasangan Calon Hardiman-Indra Putra, Mahkamah menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat diterima oleh karena Pihak Pemohon sejatinya memiliki legal standing untuk mengajukan perkara ke MK. Tidak hanya pasangan calon saja yang dapat mengajukan permohonan ke MK, namun bakal pasangan calon pun dapat mengajukan permohonan.
Lebih lengkapnya, dalam pertimbangan hukum Mahkamah dinyatakan, ”Mahkamah mempertimbangkan sebagaimana putusan-putusan Mahkamah terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Mahkamah dapat memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada bakal pasangan calon tertentu dalam Pemilukada (vide Putusan Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 25 November 2010 dan Putusan Nomor 218-219-220-221/PHPU.DVIII/ 2010, tanggal 30 Desember 2010). Pemohon dalam perkara tersebut adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2011 berdasarkan Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 (vide bukti P-1). Dengan demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga eksepsi Termohon dan eskepsi Pihak Terkait tidak beralasan hukum.
Sedangkan dalam pokok permohonan Pemohon yang mendalilkan Pihak KPU telah melakukan tindakan sistimatis untuk menghalang-halangi Pemohon lolos sebagai salah satu pasangan calon, Mahkamah menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tertulis dari Panwaslu, Termohon telah melakukan proses verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan terhadap Pemohon sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, berdasar bukti-bukti yang terkumpul, Mahkamah berpendapat verifikasi tersebut hanya terjadi di beberapa tempat tertentu secara sporadis. Disebabkan karena tidak terjadi di banyak tempat, tidak dilakukannya verifikasi di beberapa tempat oleh KPU Kab. Kampar tidak dianggap sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi Pemohon tidak lolos untuk menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Kampar Tahun 2011.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa jumlah perolehan suara dukungan dari masyarakat Kabupaten Kampar sesuai dengan yang didalilkan oleh Pemohon. Hal itu jugalah yang dinyatakan oleh saksi Termohon, Najmul Qomar dan Abu Hanipah. Keduanya menerangkan bahwa saksi tidak pernah memberikan dukungan kepada Pemohon. Di akhir pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. (Yusti Nurul Agustin/mh)