Ketua MK: Mari Kita Membangun Rasa Keadilan
Rabu, 16 November 2011
| 12:31 WIB
“Mari kita membangun rasa keadilan!” tegas ketua MK Mahfud MD dalam orasinya saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional yang bertajuk “Pembangunan Bangsa Berbasis Demokrasi Konstitusional yang Berkeadilan: Integrasi Kepentingan Lokal dalam Undang-Undang” di Auditorium Universitasu Haluoleo, Kendari pada Sabtu (12/11) lalu.
Dalam seminar nasional itu, Ketua MK Mahfud MD memberikan banyak penjelasan tentang bagaimana menciptakan rasa keadilan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Mahfud juga mengatakan bahwa membangun rasa keadilan adalah tugas utama dari pemerintah, cita-cita negara kita adalah membangun keadilan dalam masyarakat, “Hukum belum tentu adil, apalagi di Indonesia hukum itu dibuat dengan cara yang tidak baik dan belum tentu adil” tegas Mahfud.
Sebuah bangsa menjadi tidak berguna walaupun bangsa itu merdeka dari penjajahan, jika keadilan tidak bisa ditegakkan di dalamnya. Keadilan adalah inti moral dari hidup keagamaan dalam berbangsa. Keadilan menjadi landasan pokok bagi kehidupan kemanusiaan dan keadilan juga merupakan simbol persatuan bangsa. Mahfud mengatakan bahwa tidaklah menjadi masalah sebuah negara itu miskin jika itu dikarenakan sebab yang logis, akan tapi saat ini yang terjadi di negara kita adalah kemiskinan disebabkan karena rakyat ditipu oleh pemerintahnya.
Demokrasi pun berbicara bahwa keadilan itu juga menjadi materi implementasinya. Menurut Mahfud pilar demokrasi secara konvensional dalam ilmu politik terdiri dari empat, yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif dan pers. “Saat ini korupsi menjadi masalah utama dalam mempertahankan keadilan di Indonesia, praktek KKN saat ini sudah terjadi sampai di legislatif yang merupakan jantung hidupnya sebuah negara,” jelas Ketua MK.
Mahfud juga mengatakan bahwa yang terjadi dahulu kala di Indonesia korupsi terjadi hanya dalam implementasi proyek namun dalam penyusunannya baik, sekarang yang terjadi adalah sebaliknya. “Keadilan itu harus bisa mempertemukan fakta-fakta sosial, fakta hukum dan common sense.” Tandas Mahfud.
Sedikit Mahfud menyinggung tentang yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. “Kami di MK menganut paradigma lama, yaitu keadilan substantif yang mengandung paham keadilan yang diciptakan oleh para hakim karena rasa keadilan, karena muncul dari hati nuraninya akan tanggung jawab keadilan.” jelas Mahfud.
Akhirnya Ketua MK mengajak seluruh peserta seminar yang sebagian besar dihadiri oleh para guru, dosen, mahasiswa dan tokoh masyarakat Kendari untuk kembali kepada paradigma yang klasik, tetapi perlu, bahwa keadilan itu tidak terletak pada bunyi undang-undang tapi terletak pada kearifan hati nurani setiap pribadi. “Jika setiap kasus hanya didasarkan pada bunyi undang-undang, maka kasus itu akan bisa diperjualbelikan, maka menjadi penting menerapkan rasa keadilan dalam diri penegak hukum, saya tidak perduli dengan pasal karena pasal itu bisa dibeli.” tutup Mahfud MD. (ddy/mh)