Hari Ini, MK Uji Pencekalan Yusril
Rabu, 16 November 2011
| 11:58 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sidang pleno uji materi pencekalan bepergian keluar negeri yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/11). Yusril menuding pemerintah sewenang-wenang menggunakan pasal yang mengatur keimigrasian.
"Pasal itu memberikan keleluasaan pemerintah mencekal seseorang seumur hidup," kata Yusril dalam rilisnya yang diterima Liputan6.com. Yusril akan meminta tanggapan lima orang saksi ahli hukum dan HAM. Mereka adalah Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara, ahli hukum Keimigrasian M. Iman Santoso, serta dua Guru Besar Hukum.
"Saya berharap DPR akan menghadirkan wakilnya untuk didengar keterangannya dalam sidang MK" kata Yusril. "Presiden biasanya akan menunjuk Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili hadir di sidang MK."
Sebelumnya Yusril telah mengajukan permohonan uji materi untuk kali ketiga terkait surat pencekalannya ke MK. Menurutnya, Pasal 97 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum, dan keadilan.