TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), menolak untuk mengadili permohonan pengujian materil putusan Mahkamah Agung (MA), atas Tanah Bekas Hak barat Verponding Nomor 273 terletak di Jalan Monginsidi Nomor 5 Kediri.
MK menolak untuk mengadili hal tersebut karena tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
"Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan a quo," ujar Ketua MK, Mahfud MD, dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, hari ini, Senin (14/11/2011).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," lanjut Mahfud.
Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Wira Dharma Putra, karena tidak memiliki kewenangan seperti yang tercantum di dalam UU Nomor 8 tahun 2011 tentang MK, dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
"Dan hanya pengujian Undang-undang terhadap UUD yang menjadi kewenangan Mahkamah, bukan pengujian suatu putusan, penerapan hukum, atau eksekusi putusan MA,".
Selain itu, Mahkamah menilai tidak dapat menerima permohonan pemohon, karena pemohon menggunakan UU yang sudah tidak berlaku lagi, yaitu UU Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagai batu uji putusan MA atas Tanah Bekas Hak barat Verponding Nomor 273 terletak di Jalan Monginsidi Nomor 5 Kediri.