Lomba Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi (MK) Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia yang berlangsung 11-13 November 2011 di Gedung MK, diwarnai berbagai hal menarik dari masing-masing peserta. Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin misalnya, terlihat mahasiswanya memainkan peran yang baik dan menguasai pokok persoalan dengan baik, saat menjadi Pemohon Pengujian UU No. 5/2010 Tentang Perubahan atas UU No. 22/2002 Tentang Grasi.
“Permohonan kami berkenaan dengan materi muatan atau tafsir pasal 4 ayat 1 UU Grasi. Kami memohon adanya pembatasan tentang pemberian grasi terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam pasal 4 ayat 1 UU Grasi disebutkan bahwa Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana,” demikian diungkapkan Pemohon.
Hal lain, yang mengundang perhatian dan menimbulkan pemandangan yang cukup unik, adanya kreativitas mahasiswa FH yang berperan sebagai hakim konstitusi, membuat suasana seperti di panggung teater. Beberapa di antaranya, memutihkan rambutnya, dengan gaya bicara yang khas, tujuannya agar terlihat seperti hakim konstitusi yang sebenarnya.
Juga ada FH Universitas Jember juga tampil mengesankan saat melakukan Pengujian UU No. 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan hingga pembacaan putusan.
Pada persidangan itu, yang terlihat menjalankan peran dengan baik, adalah Ketua Majelis Hakim. Penampilannya cukup meyakinkan, mampu menyampaikan serta memimpin jalannya sidang dengan tenang namun tetap tegas. Misalnya, saat terjadi adu argumentasi, saling interupsi antara Pihak Pemerintah dengan Pihak Pemohon.
“Tenang-tenang, nanti masing-masing dari kalian akan diberi kesempatan untuk menyampaikan interupsinya,” ujar Ketua Majelis Hakim berupaya menenangkan suasana.
Namun, Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon dalam Pengujian UU No. 32/2009 terlihat kurang rileks saat menyampaikan dalil-dalil permohonan, meski materinya cukup baik dilengkapi berbagai alasan yang kuat.
Berikutnya, penampilan dari FH Universitas Brawijaya yang melakukan Pengujian UU No. 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap UUD 1945. Pokok permohonan Pemohon adalah mengenai hirarki peraturan perundang-undangan telah melanggar hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.
“Seperti diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” jelas Pemohon.
Pemohon Pengujian UU No. 12/2011 terlihat cukup menguasai permasalahan, meski kadang terkesan terlalu cepat dalam menyampaikan materi permohonan. Sementara itu, Majelis Hakim pada persidangan itu justru terlihat tegas dan lugas dalam menyampaikan hal-hal terkait uji materi undang-undang a quo.
Secara umum penampilan 10 tim yang mengikuti Lomba Peradilan Semu MK, termasuk di dalamnya FH Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, Universitas Indonesia, dan lainnya, bisa dikatakan begitu baik dan cukup menguasai permasalahan. Kemampuan semua tim yang cukup merata, tampil penuh percaya diri, bersemangat dalam memerankan persidangan MK.
Hasil penilaian Dewan Juri Lomba Peradilan Semu MK Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia 2011 diumumkan pada Minggu, 13 November 2011 di Gedung MK, sekaligus menjadi acara penutupan Lomba Peradilan Semu MK ini.
(Nano Tresna A.)