Dewan Juri memutuskan Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Padang), keluar sebagai pemenang pertama Lomba Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia 2011. “Pemenang pertama adalah Universitas Andalas dengan nilai 1973,08,” demikian dibacakan Ketua Dewan Juri, Prof. Dr. Arif Hidayat yang didampingi para juri lainnya, pada Minggu (13/11) di aula Gedung MK.
Tak ayal, kemenangan Universitas Andalas ini pun disambut meriah oleh para anggota tim. Salah seorang yang mahasiswa FH Universitas Andalas, yang mewakili rekan-rekan satu tim, menyatakan kemenangan mereka memiliki dua makna.
“Makna pertama adalah kemenangan fakta, artinya yang kini mereka dapatkan. Makna kedua adalah kemenangan fiksi, sebagai kemenangan bagi semua tim lomba, yang berarti kemampuan semua tim yang sama baiknya,” kata perwakilan mahasiswa FH Universitas Andalas itu tak mampu menahan rasa haru.
Kemudian sebagai pemenang kedua adalah Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), disusul para pemenang lainnya yaitu Universitas Parahyangan (Bandung), Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Indonesia (Jakarta), Universitas Jember (Jember), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Sumatera Utara (Medan), Universitas Brawijaya (Malang) dan Universitas Muslim Indonesia (Makassar).
Lomba Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia 2011 secara resmi ditutup oleh Ketua MK Mahfud MD. Dalam kata sambutannya, Mahfud mengungkapkan kegembiraannya kepada tim yang berhasil menjadi pemenang lomba peradilan semu itu.
“Benar seperti yang saya katakan sebelumnya, ternyata juri-juri itu belajar juga dari mahasiswa,” ucap Mahfud seraya tersenyum.
Dalam kesempatan itu Mahfud juga menyampaikan bahwa telah disetujui MK membentuk Pusat Studi Konstitusi dan Pancasila. Dengan demikian, ungkap Mahfud, kegiatan berupa lomba peradilan semu akan menjadi bagian penting di samping kegiatan temu wicara yang seringkali diselenggarakan MK. Bahkan akan ada jenis-jenis acara lain nantinya.
Dikatakan Mahfud lagi, saat ini pemerintah sudah menyetujui bahwa dalam organisasi Kesetjenan Mahkamah Konstitusi terhadap satu Pusat Studi Konstitusi dan Pancasila, sehingga nantinya pusat studi semacam itu bisa disempurnakan lebih lanjut.
“Disempurnakan mulai dari organisasinya, siapa instrukturnya, siapa ahlinya. Saya harap, saudara-saudara yang sudah berpengalaman menjadi juri, bisa ikut terlibat membantu merencanakan lebih jauh tentang pusat studi tersebut,” tandas Mahfud dalam acara yang dihadiri Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, maupun para pejabat dan pegawai MK.
(Nano Tresna A.)