JAKARTA – Sebanyak 10 universitas mengikuti perlombaan ”Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi” yang digelar kemarin di Jakarta.
Para mahasiswa ini berlomba untuk mempraktikkan kemahiran hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Mahfud MD mengatakan, lomba ini digelar bukan semata untuk menguji kemampuan teknis tiap peserta. Kemahiran tersebut memang penting, tetapi generasi mendatang harus mempunyai pemahaman yang mendalam tentang keadilan substantif.
”Yang jauh lebih penting adalah bagaimana peserta mampu membuat keputusan yang sarat akan rasa keadilan. Keadilan substantif itu yang paling penting daripada keadilan yang sesuai dengan undang-undang atau (bersifat) teknis belaka,” jelasnya saat membuka acara. Secara umum,lomba bertujuan untuk memberi pendidikan, pemahaman,penyebarluasan, serta pemahiran untuk beracara di MK.Tiap peserta akan diadu pengetahuan beracara di MK, dalil-dalil, dan pengetahuan teknis lainnya. Mahfud mengingatkan, banyak undang-undang yang belum mencerminkan keadilan.
Padahal Indonesia menerapkan hukum progresif, yaitu penerapan hukum yang memungkinkan penegak hukum untuk tidak terikat undang-undang dalam mengambil keputusan yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.”Pasalpasal itu bisa diperjualbelikan karena setiap vonis itu ada pasalnya. Namun banyak hakim yang masih takut menerapkannya,” tegas Mahfud.
Setelah lolos tahap seleksi yang diikuti 35 universitas, akhirnya 10 tim berhak lolos sebagai finalis,yakni tim dari Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, Universitas Indonesia,Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Gadjah Mada,Universitas Diponegoro, Universitas Jember, Universitas Brawijaya,Universitas Hasanuddin, dan Universitas Muslim Indonesia Makassar.