Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD secara resmi membuka Lomba Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia 2011 di aula Gedung MK, Kamis (10/11) sore. Dalam kata sambutannya, Mahfud mengucapkan selamat terhadap kedatangan pendatang baru dari tim-tim yang akan ikut Lomba Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi.
Mahfud melanjutkan, peserta lomba berasal dari lima wilayah yang telah mengikuti seleksi ketat pada tahap penilaian berkas. “Oleh sebab itu tidak mudah bagi Dewan Juri untuk menentukan tim terbaik, karena kemampuan tim yang merata. Kita semua, termasuk Dewan Juri pasti senang menontonnya” ucap Mahfud kepada hadirin, antara lain para hakim konstitusi, pejabat dan pegawai di lingkungan MK, serta para pembina peserta lomba.
Dikatakan Mahfud lagi, kesan sekilas dari lomba peradilan semu adalah soal teknis, lomba hukum acara. Dengan demikian, dalam lomba peradilan semua ini akan diadu kelihaian tampil di sidang, menafsirkan pasal-pasal, menemukan dalil hukum, dan sebagainya. Maka dalam lomba peradilan semu akan terlihat bagaimana mahasiswa bila menjadi hakim, pengacara, pemohon maupun termohon.
“Saya yakin, lomba peradilan semu bermanfaat untuk menambah pengetahuan teknis beracara di pengadilan. Namun, di luar kesan sekilas lomba peradilan semua, kami sebagai hakim MK memahami bahwa hukum bukan sekadar teknis,” ujar Mahfud.
Dalam lomba peradilan semu ini juga dinilai kemampuan menafsirkan rasa keadilan, dengan cara menemukan hukum seperti yang dikembangkan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya untuk kepastian hukum. “Yang kemudian, dalam khazanah keilmuan disebut sebagai hukum progresif,” imbuh Mahfud.
Tim Terbaik
Sementara itu, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar menjelaskan kegiatan Lomba Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi terdiri atas dua tahap, yaitu tahap penilaian berkas dan tahap penampilan persidangan. Pada tahap penilaian berkas, diambil dua tim dengan nilai berkas terbaik untuk masing-masing wilayah, seluruhnya terdapat lima wilayah, yang berhak maju ke tahap penampilan persidangan.
Dengan demikian, ungkap Janedjri, terdapat 10 tim perguruan tinggi yang masuk pada tahap penampilan persidangan. Kesepuluh tim yang masuk tahap penampilan persidangan adalah Fakultas Hukum: Universitas Andalas (Padang), Universitas Sumatera Utara (Medan), Universitas Indonesia (Jakarta), Universitas Parahyangan (Bandung), Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Jember (Jember), Universitas Brawijaya (Malang), Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Muslim Indonesia (Makassar).
“Kesepuluh tim tersebut akan berlomba mempraktikkan persidangan Mahkamah Konstitusi untuk perkara pengujian undang-undang terhadap UUD. Setiap peserta akan menampilkan tiga macam persidangan, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, dan pembacaan putusan,” urai Janedjri kepada para hadirin.
Penampilan 10 tim tersebut akan dinilai oleh Dewan Juri yang diketuai oleh Prof. Dr. Arif Hidayat, Dr. M. Ali Syafa’at sebagai sekretaris, serta anggota lainnya di antaranya Dr. Gede Palguna, Prof. Dr. Saldi Isra, Dr. Kurnia Warman, Zainal Arifin Mochtar S.H. LLM, Winarno Yudo S.H. M.H. dan Siti Marwiyah S.H. M.H. Dewan Juri akan menilai kesesuaiannya dengan hukum acara, serta kualitas substansi persidangan.
“Berdasarkan hasil penilaian Dewan Juri akan dipilih tim terbaik yang berhak menjadi juara pertama, kedua, ketiga dalam Lomba Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi tahun ini,” tandas Janedjri. (Nano Tresna A./mh)