Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten (Termohon) dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Ratu Atut Chosiyah – Rano Karno (Pihak Terkait) membantah seluruh tudingan para Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Prov. Banten. Hal itu sebagaimana dinyatakan oleh masing-masing kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan perkara No. 114-115-116/PHPU.D-IX/2011, Kamis (10/11) di ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Kuasa Hukum Termohon dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum. Khususnya terkait penghilangan 100 ribu pemilih serta penggelembungan suara Pihak Terkait. “Kami tidak menemukan duplikasi pemilih sebagaimana dimaksud oleh Pemohon,” katanya. Namun dia mengakui memang terdapat permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akan tetapi hal ini sudah diselesaikan dengan menghapus DPT ganda pada salah satu TPS.
Selain itu, terkait pembagian Form C-1, Termohon juga mengakui terjadi kekeliruan, akan tetapi hal itu juga telah ditangani dengan baik. “Kami menggunakan digitalisasi sehingga tidak terjadi perubahan,” paparnya.
Sedangkan terhadap tudingan alat peraga yang terkesan mendukung Pihak Terkait, Termohon juga telah membantahnya. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar. Karena, kata-kata sebenarnya yang dicantumkan dalam alat peraga tidak hanya itu dan tidak terkesan mendukung salah satu pasangan calon. “Kami sangat sedih dituduh hal yang tidak kami lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap Pemohon 116, yang mempersoalkan ketidaklolosannya sebagai pasangan calon kepala daerah, menurut Termohon juga tidak berdasar. Menurut Termohon, terjadinya perubahan keputusan, yang sebelumnya menyatakan Pemohon lolos, kemudian dinyatakan tidak lolos, dikarenakan adanya rekomendasi Panwaslu yang menyatakan bahwa sebagian besar dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Dwi Jatmiko - Tjejep Mulyadinata, di Kab. Tangerang adalah tidak sah.
Akibatnya, yang pada awalnya Pemohon 116 dianggap memenuhi syarat dukungan, menjadi tidak lolos syarat minimal dukungan. “Awalnya dukungan itu 177.094 dukungan, jadi 90.909 dukungan,” jelas Termohon. “Ada data yang tidak benar dan salah menjumlah.” Akhirnya, Pemohon 116 total hanya memperoleh dukungan sejumlah 338.038 dukungan. Padahal, syarat minimal dukungan untuk calon indpenden di Pemilukada Banten ialah sebanyak 410.313 dukungan.
Adapun Pihak Terkait, melalui para kuasa hukumnya, juga menolak seluruh dalil-dalil Pemohon. “Hanya asumsi belaka. Tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas kuasa hukum Pihak Terkait.
Menurut Pihak Terkait, pihaknya tidak pernah diuntungkan dari segi proses penghitungan suara. “Karena penghitungan (dilakukan) secara manual,” ungkapnya. Bukan menggunakan aplikasi atau software yang menguntungkan pihaknya seperti didalilkan pemohon.
Malah sebaliknya, kata Pihak Terkait, para Pemohonlah yang melakukan pelanggaran sebagaimana ditujukan kepada pihaknya. Pelanggaran itu, antara lain, keterlibatan aparat pemerintahan dan money politic. “Justru yang bersangkutan yang memobilisasi birokrasi,” tutur kuasa Pihak Terkait. “Banyak PNS terlibat kampanye untuk mendukung para Pemohon.”
Pada kesempatan yang sama, Sidang Panel yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD ini juga mendengarkan keterangan para saksi dari para Pemohon. Sidang pun sempat diskors pada pukul 10.30 WIB, namun akan dilanjutkan kembali siangnya. Rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB. “Karena ada perkara lain yang harus disidangkan,” ujar Mahfud. (Dodi/mh)