Pemohon UU SJSN Perbaiki Permohonan
Kamis, 10 November 2011
| 08:23 WIB
Sidang lanjutan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaringan Sosial Nasional kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (9/11). Perkara dengan Nomor 70/PUU-IX/2011 ini dimohonkan oleh M. Komarudin, Muhammad Hafidz dan Yulianti.
Dalam sidang yang mengagendakan perbaikan permohonan, Andi M. Asrun selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan telah memperbaiki beberapa permohonan. Asrun mengemukakan telah mengubah pertimbangan norma dalam pokok permohonan. Mengenai jaminan sosial tenaga kerja yang merupakan hak dasar setiap pekerja, jelas Asrun, hanya akan dipenuhi jika pengusaha mendaftarkan pekerja ke lembaga terkait dan membayar iuran setiap bulannya.
“Akan tetapi, aturan ini telah menyebabkan dari 30,7 juta pekerja di Indonesia hanya sekitar 9,2 juta saja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja. Hal tersebut menujukkan hak pekerja dibatasi untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Kemudian mengenai pengajuan gugatan, pemohon sudah melakukan hal tersebut, namun tetap saja tidak bisa membatasi para pengusaha yang nakal,” jelasnya.
Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim dengan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan M. Akil Mochtar sebagai anggota panel mengesahkan sembilan alat bukti milik Pemohon. Menanggapi permintaan pemohon agar MK mempercepat proses persidangan, Alim menjelaskan bahwa MK akan berusaha untuk menyelesaikan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. “Pasti akan kami selesaikan, namun Pemohon tahu bahwa banyak perkara Pemilukada yang masuk ke Mahkamah. Bukannya kami mengesampingkan pengujian undang-undang, namun untuk sengketa hasil Pemilukada mempunyai batas waktu yang singkat, yakni 14 hari untuk diselesaikan. Jadi, Pemohon diharap bisa memaklumu hal tersebut,” paparnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon meminta pengujian terhadap Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Ketentuan pemberlakuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Jamsostek dan Pasal 13 Undang-Undang SJSN, mengandung makna untuk dapat menjadi peserta jaminan sosial merupakan kewajiban pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tetapi fakta menunjukkan sebaliknya. (Lulu Anjarsari/mh)