Sidang perkara nomor 51/PUU-IX/2011 terkait uji undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Jamsosnas) ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis (4/11). Demikian dinyatakan oleh Ketua Pleno Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dalam sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah. Hal ini diputuskan setelah para Hakim Konstitusi bermusyawarah terlebih dahulu. “Hakim-hakim sepakat ditunda,” tutur Fadlil.
Alasan penundaan dikarenakan Pemohon, hingga sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB, tidak dapat menghadirkan saksi ataupun ahli dalam persidangan. “Sampai jam sebelas pagi ahli kami masih di jalan,” kata salah satu kuasa hukum Pemohon, M. Maulana Bungaran.
Sebelum menutup sidang, Fadlil pun mengingatkan Pemohon agar hal ini jangan terulang lagi. “Diberi kesempatan satu kali lagi untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam persidangan,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (7/9), Pemohon menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengujian terhadap 18 pasal dalam UU SJSN, yakni Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal, 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 serta Pasal 46 UU SJSN. Menurut Pemohon, pengaturan sistem jaminan sosial dalam UU SJSN diatur dengan sistem asuransi nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal tersebut. Pemohon menegaskan, terdapat dua perbedaan besar antara sistem jaminan sosial nasional dengan sistem asuransi nasional.
“Dalam permohonan, kami menjelaskan bahwa jaminan sosial nasional merupakan bagian dari hak konstitusi dan HAM, karena dalam konstitusi, sistem jaminan sosial diatur dalam bab mengenai hak asasi manusia. Sementara asuransi adalah hubungan keperdataan yang menimbulkan antara hak dan kewajiban antara penanggung dan tertanggung yang memberikan manfaat dan premi. Hak dalam asuransi bukan hak konstitusi atau HAM, melainkan hak karena premi maupun hubungan keperdataan. Oleh karena itu, UU SJSN yang mengatur sistem jaminan sosial menjadi asuransi nasional, menurut kami telah menghilangkan hak pemohon untuk mendapatkan hak jaminan sosial nasional,” urai salah satu kuasa hukum Pemohon, Habiburokhman. (Dodi/mh)