Pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru Tahun 2011 digugat oleh pasangan nomor urut 3 Bakir Lumbessy – Etha Aisya Hentihu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 113/PHPU.D-IX/2011.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon melalui Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum berkeberatan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penerapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru. Menurut Pemohon, keputusan-keputusan Termohon dihasilkan dari suatu rangkaian proses yang telah merusak sendi-sendi asas Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dimana telah terjadi pelanggaran institusi serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang nyata-nyata mempengaruhi hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan Termohon. “Keterlibatan bupati dan juga adanya intimidasi-intimidasi yang baru saya dapatkan kepada para PNS yang harus memihak kepada Terkait. Berdasarkan bukti yang belum sempat dan juga ada beberapa peraturan perundang-undangan yang harus saya kutip, khususnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, termasuk juga kaitannya dengan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu dan pembentukan Panwaskab termasuk PPK dan sebagainya,” ujarnya.
Fahmi juga mengungkapkan Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Nomor 38 Tahun 2011 tertanggal 24 Oktober 2011, tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru 2011. Selain itu Pemohon juga meminta agar Pasangan Calon nomor Urut 1, Ramli Umasugi - Juhana Sudrajat didiskualifikasi sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Tahun 2011.
“Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Buru Tahun 2011 di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Buru tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ramli Umasugi - Johana Sudrajat sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Tahun 2011, atau memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Tahun 2011 di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Namlea dan Kecamatan Waeapo,” jelas Fahmi.
Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Achmad Sodiki dengan Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melakukan perbaikan. “Saudara diberi kesempatan untuk memperbaiki ini dan perbaikan ini akan diberikan sampai besok pukul 13.00 WIB. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 10 November pukul 14.00 WIB, kita akan mendengarkan jawaban dari Termohon dan Terkait, ya. Sekaligus Saudara Pemohon menyiapkan saksi-saksi yang perlu didengar,” tandas Sodiki. (Lulu Anjarsari/mh)