Dua pasangan calon serta satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama digelar pada Selasa (8/11) siang di ruang sidang Pleno MK.
Perkara ini terdiri dari tiga nomor perkara yang berbeda, yakni: Perkara No. 114/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Wahidin Halim - Irna Narulita; Perkara No. 115/PHPU.D-IX/2011 oleh Pasangan Calon Jazuli Juwaini - Makmun Muzakki; serta Perkara No. 116/PHPU.D-IX/2011 oleh Bakal Pasangan Calon Dwi Jatmiko - Tjejep Mulyadinata. Pada kesempatan itu, para Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan sebagai Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Terpilih Ratu Atut Chosiyah – Rano Karno.
Menurut kuasa hukum Pemohon Perkara No. 114, Patra M. Zen, telah terjadi pelanggaran secara administratif maupun pidana. Kecurangan yang dilakukan oleh Termohon, kata dia, diantaranya penghilangan pemilih dari daftar pemilih tetap, penggunaan software yang secara otomatis dapat menambah suara bagi pasangan Pihak Terkait, penggelembungan suara dan pembiaran-pembiaran pelanggaran yang terjadi oleh Termohon. “(Pelanggaran) terjadi secara telanjang dan kasat mata,” tukasnya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait, sambung Patra, antara lain mobilisasi massa, pencurian start kampanye, black campaign, serta money politic. Selain itu, kata dia, juga terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilukada. “Sampai-sampai anggota Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) meminta perlindungan kepada pihak Kepolisian karena merasa terancam,” katanya.
Senada, Pemohon Perkara No. 115, melalui kuasa hukumnya, Susanto, juga mengungkapkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pihak Terkait. Menurutnya, ada indikasi keterlibatan Pegawai Negeri Sipil pada beberapa instansi dan tingkatan untuk mendukung Pihak Terkait. “Keterlibatan aparat pemerintahan untuk mendukung nomor urut satu,” tuturnya.
Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, kedua Pemohon tersebut –Pemohon Perkara No. 114 dan Pemohon Perkara No. 115- meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Provinsi Banten. Atau, setidak-tidaknya memerintahakan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Hak Dipilih
Sementara itu, Pemohon dalam Perkara No. 116, melalui kuasanya, Ari Nizam, menuding Termohon telah merampas hak-nya sebagai calon dalam Pemilukada Banten yang lalu. “Menghilangkan right to be candidate Pemohon,” tegasnya. Karena, Termohon tidak jelas dalam membuat keputusan yang menyatakan bahwa Pemohon tidak lolos sebagai pasangan calon.
Karena sebelumnya, lanjut dia, Termohon telah menyatakan bahwa pihaknya lolos sebagai pasangan calon dan telah menerima undangan untuk mengikuti rapat pleno pengundian nomor urut pasangan. Namun, tidak sampai 24 jam sebelum itu, pihaknya menerima Surat Keputusan KPU No. 050 yang menyatakan bahwa Pemohon tidak lolos sebagai pasangan calon kepala daerah. SK ini, sambungnya, berdasarkan kepada Berita Acara No. 23 yang menyatakan pemohon tidak memenuhi persyaratan.
Padahal, pihaknya juga pernah melihat dan ditunjukkan Berita Acara No. 22 yang menyatakan Pemohon sah sebagai calon. “Jadi ada dualisme. Satu sisi dinggap sah. Disatu sisi dianggap tidak sah,” papar Ari. Dia juga mengakui telah menggugat SK KPU tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Setelah mendengarkan dalil-dalil para Pemohon, akhirnya Panel Hakim yang terdiri dari Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman ditutup. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (10/11) pukul 08.00 WIB di Gedung MK. (Dodi/mh)