Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pengujian Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD tahun 1945 dalam perkara Nomor 69/PUU-IX/2011, Selasa (8/11), di Ruang Sidang Panel MK. Sidang Panel dengan agenda Perbaikan permohonan Pemohon yaitu Salim Alkatiri, dipimpin oleh Anwar Usman, didampingi Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai anggota.
Di awal sidang, setelah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Anwar Usman selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa Pemohon dipersilakan untuk masuk ke ruang sidang. “Coba dipagil dulu,” pinta Ketua Sidang Panel kepada para Petugas.
Setelah Majelis Hakim Konstitusi melihat Pemohon tidak hadir dalam Sidang Penel tersebut, maka sidang kedua yang diselenggarakan oleh Mahkamah tersebut, dinyatakan ditutup. ”Karena Pemohon berhalangan hadir, maka sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” ucap pimpinan Sidang Panel itu.
Sebelum sidang perbaikan di gelar di MK, Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan mendalilkan bahwa UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 pada Pasal 10 Ayat (1) berbunyi, “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).”
Pada Pasal itu, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 281 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Dikarenakan, Pemohon menilai, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung (MA) adalah sama. Namun, MA dalam putusan sidangnya belum final, diantaranya dalam sidang tingkat pengadilan tinggi, tingkat pengadilan di MA. ”Bahkan ada peninjauan kembali di MA. Akan tetapi, mengapa MK dalam putusannya tidak ada tinjauan kembali? Inikan diskriminatif,” ucap Salim Alkatiri itu. (Shohibul Umam/mh)