Saksi-saksi Pemohon, KPU, dan Pihak Terkait perkara PHPU Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah Sulawesi Barat saling tuding dan bantah, Senin (7/11). Saksi Pemohon ungkap adanya praktik politik uang, sedangkan saksi Pihak Terkait membanta hal itu. Saksi Pemohon mengatakan ada penggelembungan data pemilih, saksi-saksi KPU kembali menampiknya.
Saksi Pemohon 110, Sudin mendapat kesempatan pertama menyampaikan keterangannya di hadapan Panel Hakim yang diketuai M. Akil Mochtar. Sudin mengatakan dirinya diberi uang oleh Yakub, Ketua Tim Pemenangan Calon No. Urut 2. Yakub yang merupakan pengusaha kakao memberikan uang kepada Sudin sebesar 1.700.000 rupiah. ”Uang itu untuk dibagi-bagi untuk 30 orang. Ada yang dapat 350 ribu, 300 ribu, sampai 100 ribu rupiah, Yang Mulia,” ungkap Sudin.
Muhammad Alim Makmur, Saksi Pemohon 110 yang memberikan kesaksian berikutnya, juga mengungkapkan praktik politik uang yang dilakukan oleh Relawan Pasangan Calon No. Urut 2, Dalek. Menurut pengakuan Alim, ia diberi uang sebesar 50 ribu rupiah pada hari pemilihan, tepatnya pukul 08. 00 waktu setempat. ”Saya dipanggil ke rumah Pak Dalek waktu hari pemilihan. Pak dalek bilang, ’Ini uangmu, pilih sebentar nomor 2,’” ujar Alim menirukan ucapan Dalek saat memberinya uang.
Selain kedua saksi Pemohon di atas, terdapat beberapa saksi Pemohon 110 yang mengungkapkan praktik bagi-bagi uang. Saksi-saksi Pemohon 110 dimaksud, antara lain Yahya dari Desa Pambusuang Polewali Mandar, Umar dari Taramanu Tutar, dan Hama Sani dari Desa Ambopadan Polewali Mandar.
Berbeda dengan Saksi Pemohon 110, Saksi Pemohon 111 lebih banyak mengungkapkan adanya pnggelembungan data pemilih yang dilakukan KPU Prov. Sulawesi Barat. Salah satu Saksi Pemohon 111 yang mengungkapkan penggelembungan data pemilih, yaitu Baso Rukman Abdul Jihad. Baso pernah menghadap ke Bawaslu dan mempertanyakan tentang DP4 untuk Kabupaten Mamuju. Dari data terakhir, tahun 2009, sampai data terbaru yang telah menjadi DP4 menurut Baso sangat melonjak sangat drastis. “Di Majene contohnya, Yang Mulia. Dari tahun 2009 sampai 2011 ini ada pertumbungan sebesar 8000 suara. Di Mamuju ada lonjakan 70.000 suara. Itu kan sangat drastis,” ujar Baso.
Bantahan
Bantahan terhadap keterangan Saksi Pemohon pada persidangan sebelumnya, diutarakan Nokolaus Bokyy. Bokky pada persidangan sebelumnya dituduh oleh Saksi Pemohon, Andi waris dan Sales, telah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di dua TPS berbeda. Terhadap tudingan tersebut, Bokyy mengatakan tuduhan itu tidak benar. ”Tidak benar saya melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang berbeda. Yang benar saya mencoblos satu kali di TPS 3 Desa Tadisi, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa,” jelas Bokyy yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kab. Mamasa.
Keterangan Bokyy dibenarkan oleh Dorce Dika, Anggota KPPS TPS 3 Desa Tadisi, Kec. Sumarorong, Kab. Mamasa dan Kattewa, Ketua KPPS TPS 3 Kel. Sumarorong, Kab. Mamasa. Baik Dorce maupun Kattewa mengatakan Bokyy tidak memilih di dua TPS berbeda. ”Saudara Bokyy melakukan pencoblosan di TPS 3 Desa Tadisi,” ujar Dorce.
Pernyataan Dorce ditimpali Kattewa, ”Tidak benar Nikolaus Bokyy melakukan pencoblosan di TPS 3 Kelurahan Sumarorong, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa.”
Di akhir sidang, Panel Hakim, diwakili Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar mengesahkan bukti-bukti para pihak yang berperkara. Pemohon 110 mengajukan bukti P1-P35. Pemohon 111 mengajukan bukti P1-P67, Termohon mengajukan bukti T42 dan T28 untuk permohonan 110 dan 111. Dan terakhir, Pihak Terkait mengajukan bukti PT1-PT25 untuk permohonan 110 dan PT1-PT27 untuk permohonan 111. (Yusti Nurul Agustin/mh)