VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa pengadilan Tipikor yang dibentuk di daerah jelas bermasalah. Mahfud MD menyarankan agar penanganan perkara-perkara korupsi dikembalikan ke Jakarta.
Tapi jika tidak bisa dilakukan karena banyaknya perkara, bisa dilakukan di pengadilan umum dengan pedoman UU Tipikor serta selalu diawasi. Mahfud membantah keras bahwa jika dilakukan di Jakarta akan menimbulkan biaya tinggi.
"Siapa bilang, di Sulawesi ada penanganan perkara Tipikor malah berlarut-larut. Itu malah mengeluarkan banyak biaya," kata Mahfud di Surabaya, Rabu malam 9 November 2011.
Usulan agar penangganan perkara korupsi dikembalikan ke Jakarta itu, kata Mahfud, disetujui banyak institusi. Bahkan mereka meminta agar sesegera mungkin meninjau kembali keberadaan pengadilan Tipikor di daerah. Pengadilan Tipikor di daerah, tambahnya, jelas-jelas bermasalah.
Pernyataan Mahfud MD untuk menghapus pengadilan Tipikor di daerah menimbulkan polemik, muncul suara pro kontra. Banyak pula yang menilai bahwa yang dilakukan sesungguhnya adalah memperbaiki pengadilan Tipikor daerah itu, bukan malah membubarkannya.